AMURANG—Sejumlah LSM di Minsel mempertanyakan pekerjaan proyek pembuatan kapal penangkapan ikan 30 GT FRP di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minsel. Pasalnya, pekerjaan yang kerjakan PT Salberboatindo dengan nilai kontrak Rp 1.425.000.000 miliar.
Dari pantauan media ini, Rabu (26/10) siang tadi terlihat bahwa papan proyek yang dipasang di sekitar proyek kurang jelas. Bahkan, papan proyek bukan dikeluarkan ULP. Tetapi, dibuat oleh perusahaan sendiri. Alias, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
‘’Saya melihat, bahwa papan proyek yang dipasang bukan dikeluarkan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PU Minsel. Seharusnya, papan proyek sama dengan papan proyek lainnya yang dikeluarkan ULP atau Pemkab Minsel,’’ ujar Sekretaris LSM Komisi Pemantau Aset dan Keuangan Negara (KOMPASKN) Minsel Sonny Sariowan kepada beritamanado, tadi.
Sariowan juga menyebut, bahwa pekerjaan 150 hari kalender (HK). Namun demikian, 150 HK tersebut tak diketahui kapan dimulai dan kapan selesainya. ‘’Maka dari itu, KOMPASKN langsung mempertanyakan keabsahan proyek pembuatan kapal penangkapan ikan 30 GT tersebut,’’ jelasnya.
Menurutnya, proyek kapal diatas dibuat dari fiberglass. Hanya saja, yang saya persoalkan kapan dan selesainya belum diketahui secara pasti. Padahal, ini proyek miliaran rupiah berasal dari DAK 2011.
Sayangnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minsel Ir Arifin Kiay Demak, MSi belum berhasil dikonfirmasi. ‘’Maaf, kadis masih di Jakarta. Beliau belum kembali. Namun demikian, kami akan sampaikan kedatangan anda,’’ ungkap Kabid SDKP Jimmy Rarung, SE. (ape)

