Amurang, BeritaManado – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sampai saat ini masih melakukan penjualan bahan bakar jenis Premium dengan menggunakan galon.
Akibatnya kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar Premium seringkali tidak mendapatkan, padahal tiap hari pihak Pertamina memberikan 8 sampai 26 ton Premium per hari di 3 SPBU di Minsel.
“Kami sudah seringkali mendapati pihak SPBU lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan galon. Dikarenakan mereka yang gunakan galon harus membayar biaya tambahan. Biasanya 1 galon dikenakan biaya tambahan antara 10 ribu sampai 15 ribu rupiah,” ucap Rudi Wurangian, seorang sopir di Amurang.
Ditambahkannya agar tidak tertangkap, pihak SPBU lebih sering menjual saat tengah malam. Sehingga saat pagi hari, Premiun sudah habis.
“Patut disayangkan pihak Pertamina sudah tidak bisa mengatur atau mengendalikan SPBU. Sebagai contoh di SPBU Amurang yang sudah seringkali tertangkap menjual Premium secara ilegal. Padahal pihak Pertamina sudah memasang spanduk soal pembeli gunakan galon,” tambah Rudi Wurangian, pada Senin (14/8/2017).
Dirinya juga telah melapor ke DPRD dan melakukan dengar pendapat di komisi II. Pada dengar pendapat tersebut disepakati untuk melakukan dengar pendapat kembali dengan melibatkan seluruh stakeholder.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sampai saat ini masih melakukan penjualan bahan bakar jenis Premium dengan menggunakan galon.
Akibatnya kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar Premium seringkali tidak mendapatkan, padahal tiap hari pihak Pertamina memberikan 8 sampai 26 ton Premium per hari di 3 SPBU di Minsel.
“Kami sudah seringkali mendapati pihak SPBU lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan galon. Dikarenakan mereka yang gunakan galon harus membayar biaya tambahan. Biasanya 1 galon dikenakan biaya tambahan antara 10 ribu sampai 15 ribu rupiah,” ucap Rudi Wurangian, seorang sopir di Amurang.
Ditambahkannya agar tidak tertangkap, pihak SPBU lebih sering menjual saat tengah malam. Sehingga saat pagi hari, Premiun sudah habis.
“Patut disayangkan pihak Pertamina sudah tidak bisa mengatur atau mengendalikan SPBU. Sebagai contoh di SPBU Amurang yang sudah seringkali tertangkap menjual Premium secara ilegal. Padahal pihak Pertamina sudah memasang spanduk soal pembeli gunakan galon,” tambah Rudi Wurangian, pada Senin (14/8/2017).
Dirinya juga telah melapor ke DPRD dan melakukan dengar pendapat di komisi II. Pada dengar pendapat tersebut disepakati untuk melakukan dengar pendapat kembali dengan melibatkan seluruh stakeholder.(TamuraWatung)