Airmadidi, BeritaManado.com — Merasa prihatin akan maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air, Senator RI Dr Maya Rumantir mendukung para pelaku untuk mendapatkan hukuman seumur hidup.
Hal serupa juga terungkap saat Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ini melakukan Reses di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (8/3/2022).
Saat melakukan dialog, terungkap bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan saat ini instansi terkait terus melakukan monitoring tren perkembangan kasus tersebut.
Senator Maya Rumantir kepada BeritaManado.com usai reses mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas kasus seperti itu, apalagi terjadi pada kaum perempuan yang masih tergolong dibawah umum yaitu remaja dan anak-anak.
“Kekerasan seksual bukan perkara atau kasus kriminal yang biasa-biasa saja, namun sudah merupakan kejahatan kemanusiaan, karena secara tidak langsung telah merampas masa depan anak dan remaja, serta kaum perempuan pada umumnya,” tegas Senator Maya Rumantir.
Ditambahklannya, aspirasi tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna Anggota DPD RI di Jakarta setelah dirinya selesai menggelar reses di Sulawesi Utara.
“Saya harap suara yang sama datang juga dari rekan kerja Komite III dari daerah lain, sehingga aspirasi ini menjadi satu kekuatan untuk bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam merivisi aturan hukum yang ada bagi pelaku kejahatan seksual menjadi seumur hidup,” unbgkap Senator Maya Rumantir.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan ancaman hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual saat ini hanya 5 tahun penjara dan hal itu dirasakan tidak sebanding dengan beban hidup yang harus ditanggung korban seumur hidupnya.
“Maka dari itu, saya rasa sebagaimana yapa yang harus ditanggung korban kekerasan seksual seumur hidupnya, maka cukup ideal jika pelaku kekerasan seksual juga diganjar dengan hukuman yang sama. Ini bukan sekedar efek jerah, namun memberi pelajaran bagi semua orang agar jangan coba-coba melakukan kejahatan tersebut meski dengan alasan suka sama suka,” ucapnya.
(Frangki Wullur)