Sedangkan untuk calon DPD terdapat batasan yang lebih rendah. Merujuk pasal 57 calon DPD hanya bisa menerima maksimal Rp 750 juta dari perseorangan dan maksimal Rp 1,5 miliar dari sumbangan perusahaan.
Sumbangan dari perseorangan dan perseroan bersifat kumulatif.
(abinenobm)
