
Manado, BeritaManado.com – Personel Polsek Toulimambot mengamankan pelaku A (19) warga Ranowangko karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau kepada korban J (46), warga Ranowangko, Tondano, Minahasa, Sabtu (15/2/2020).
Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu menerangkan, kejadian ini berawal ketika pelaku melihat kakeknya terlibat salah paham dengan korban di acara kedukaan, sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu pelaku melihat korban menuduh kakek pelaku mencuri rokok
Tak terima kakeknya dituduh mencuri, pelaku pulang mengambil pisau dapur kemudian kembali ke rumah duka, dan ternyata keduanya masih berselisih paham.
Sesaat kemudian korban berjalan dan langsung dianiaya pelaku menggunakan pisau.
“Korban mengalami luka di dagu dan lengan sebelah kiri,” jelas Kasubbag Humas.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dievakuasi oleh keluarganya ke RSUD Tondano untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasubbag Humas menambahkan, usai mendapat laporan pihak kepolisian segera mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku, beberapa saat kemudian.
“Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Toulimambot untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas AKP Ferdy Pelengkahu.
(HardinanSangkoy)
