Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Perum Bumi Beringin Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Minggu (22/5/2022).
Kejadian itu terjadi, Selasa (10/5/2022) sekitar Pukul 01.45 Wita dan terduga pelakunya adalah MB alias Anto (22) warga Kecamatan Matuari yang notabene adalah residivis kasus Curanmor tahun 2021.
Pengungkapan dan penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi. Ia menyatakan, Anto ditangkap saat berada di Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian oleh Tim Resmob Polsek Matuari dipimpin Aipda Franky Batas.
“Pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena saat akan diamankan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” kata Iwan, Senin (23/5/2022).
Iwan pun menjelaskan saat korban, Michael Langelo memarkirkan sepeda motornya Sepeda Motor Honda Beat warna merah hitam DB 3311 CY di depan rumah di Perum Bumi Beringin tapi lupa mencabut kunci motor.
Selang lima belas menit kemudian, ia keluar dari dalam rumah dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
“Setelah melakukan pencarian beberapa hari, korban kemudian membuat laporan LP / B / 71 / V / 2022/ Sulut / Res Btg / Sek Matuari Tanggal 16 Mei 2022 kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polsek Matuari,” katanya.
Motor milik Michael itupun, lanjut Iwan, langsung dijual dan dibelikan satu buah HP Vivo Y21S warnah biru.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah hitam DB 3311 CY dan satu buah HP Vivo Y21S warna biru hasil penjualan sepeda motor,” katanya.
(abinenobm)