Minsel, BeritaManado.com –– Maraknya protistusi online di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kali ini Polsek Amurang berhasil menangkap dua tersangka kasus perdagangan manusia (trafficking).
Sebelumnya berhasil mengamankan salah satu tersangka kasus yang sama.
Kedua tersangka berinisal RT alias Riki (23 tahun) dan tersangka RS alias Rizal (26 tahun).
Tepatnya di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, keduanya diamankan di rumah masing-masing, Senin (05/10/202).
Diketahui para tersangka terlibat dalam dugaan trafficking perdagangan manusia, untuk dijadikan sebagai PSK.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Amurang IPTU Wensy Saerang.
“Sebelumnya kami berhasil menangkap salah satu tersangka kasus perdagangan manusia. Dan dari hasil pengembangan kasus ini, maka kami berhasil menangkap dua tersangka lagi. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing di Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” ungkap Wensy Saerang.
Menurut Kapolsek, para tersangka mempunyai peran masing-masing.
“Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK. Juga berperan sebagai perekrut perempuan yang dijadikan PSK,” jelas Kapolsek.
Tak tanggung-tanggung para korban yang dijadikan PSK adalah anak dibawah umur.
“Atas perbuatan mereka maka para tersangka kami jerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan amcaman human maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah,” tambah Saerang.
(RonaldKalalo)