Manado, BeritaManado.com – Kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang bermuara dari modus prostitusi daring berbasis “aplikasi hijau”, kerap terjadi di Kota Manado.
Jika biasanya yang menjadi korban adalah oknum pemesanan jasa esek-esek, yang diancam dan dianiaya oleh mucikari akibat berbagai hal,. Namun kali ini berbeda, yang jadi korban justru PSK dan mucikari tersebut.
Teranyar, nasib naas menimpa lelaki Fatur (18) dan perempuan bernama Melva, yang keduanya merupakan warga di kota Manado.
Dua orang ini menjadi korban penganiayaan dengan benda tajam oleh lelaki berinisial OL (42) asal Kelurahan Molas, Kota Manado pada hari Rabu (13/4/2024) kemarin.
Dirangkum berdasarkan data Polresta Manado, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 wita di Hotel Mini Mulia, dilaporkan adanya kejadian penganiayaan ke pihak kepolisian di Manado.
Berawal saat korban bersama pacarnya menginap di hotel tersebut dan mengaktifkan salah satu aplikasi yang diduga untuk melakukan kegiatan prostitusi.
Kemudian tidak berselang lama kemudian korban yang menjajakan pacarnya untuk kegiatan tersebut mendapatkan orderan dari pelaku, dan membuat janjian di tempat lokasi hotel tersebut.
Selanjutnya pelaku bersama pacar korban masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian korban bersama salah seorang temannya mendengar suara minta tolong dari dalam kamar, lalu keduanya mendobrak kamar dan terjadilah pertikaian diantara pelaku dan para korban.
Mirisnya, saat pertikaian terjadi pelaku nekat membacakan kedua korban dengan menggunakan benda tajam berjenis pisau. Yang dimana korban bersama pacarnya menderita luka tikaman di beberapa bagian tubuh.
Warga yang melihat kejadian tersebut lantas membawa kedua korban yang telah bersimbah darah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut korban dan pacarnya sementara masih mendapatkan perawatan intensif di R.S Bhayangkara Manado.
Sementara pelaku berhasil diamankan Tim Delta Resmob Polresta Manado, tak lama usai kejadian dan langsung digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Mau Diana Sitepu membenarkan adanya kejadian ini.
“Tim menemukan pelaku di kamar kos yang tidak jauh dari rumah orang tuanya, saat akan diamankan pelaku sempat mengelak bahwa tidak melakukan perbuatan penganiayaan tersebut, namun saat tim menunjukan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang berada di TKP ,akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, ” jelas Kompol Mau Diana.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mengaku saat itu memesan PSK melalui aplikasi, usai nego dan sepakat, saat “pesanannya” datang, dirinya kecewa karena yang datang tak sesuai dengan foto yang tertampil di aplikasi tersebut.
Alhasil terjadinya cek-cok akibat pelaku menolak membayar “uang cancel” alias biaya pengganti pembatalan.
Untuk diketahui, kasus ini kini sedang dalam penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Manado, sedangkan kedua korban masih dalam penanganan di rumah sakit.
Deidy Wuisan