Berita Utama

5 Germo Mi-Chat di Kos-kosan Sekitar Stadion Klabat Manado Terancam Penjara 15 Tahun

5 Germo Mi-Chat di Kos-kosan Sekitar Stadion Klabat Manado Terancam Penjara 15 Tahun
Press Rilis kasus TPPO di Mapolda Sulut. Bmc

Manado, BeritaManado.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado.

Pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).

“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Mi-Chat, yaitu A (19), R (21), J (22), O (21) dan M (20). Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis (8/6/2023),” jelas Irjen Pol Setyo.

5 Germo Mi-Chat di Kos-kosan Sekitar Stadion Klabat Manado Terancam Penjara 15 Tahun
5 pelaku saat ditahan di Mapolda Sulut. Bmc

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

“Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” lanjut Irjen Pol Setyo.

Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi Mi-Chat.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” tandas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara