Manado, BeritaManado.com – Satuan Reskrim Polsek Mapanget yang dipimpin oleh Ipda Danias Manangkalangi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirangkum berdasarkan laporan di Mapolresta Manado, Kejadian ini terjadi di penginapan Red Doors D’Lorg, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Minggu (28/7/2024).
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Kasus ini kini sementara dalam penanganan di Polsek Mapanget”, ujar Ipda Agus, Minggu (28/7/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Ipda Danias Manangkalangi, selaku Kanit Reskrim Polsek Mapanget, menerima informasi mengenai adanya dugaan TPPO dilokasi penginapan tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, Ipda Danias Manangkalangi beserta anggota reskrim langsung menuju lokasi kejadian (TKP).
“Setibanya di TKP, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Danias Manangkalangi segera melakukan penggerebekan di kamar 204. Di dalam kamar tersebut, ditemukan tiga orang, yakni satu perempuan dan dua laki-laki”, ungkap Kasi Humas.
Setelah itu, ketiga orang tersebut dibawa ke Mako Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Usai diinterogasi di tempat dan diketahui bahwa benar telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi mengaku sebagai pasangan suami istri dan menawarkan hubungan badan bertiga (threesome) dengan tarif tertentu.”, jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Mapanget terus berupaya mengungkap jaringan perdagangan orang yang ada di wilayah hukumnya.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang”, tandas Ipda Aguns Haryono.
Deidy Wuisan