
Manado, BeritaManado.com – Polresta Manado didesak untuk segera menindak dengan tegas penyebar berita bohong (Hoax) pada pelaksanaan Likupang North Sulawesi International Fishing Competition (LNSIFC) 2022.
Dalam aduan ke Polresta Manado, tertanggal 20 September 2021, Jantje Chris Noya sebagai kuasa hukum pelapor Veldy Umas, melaporkan pemilik akun Facebook (FB) dengan nama Edwin Walakandouw.
Kasus ini bermula dari postingan warga Manado di Facebook, akun bernama Edwin Walakandouw (EW) yang kini sudah dihapus, menyebutkan, “Turnamen mancing internasional yang penuh kecurangan, di mana ada panitia yang sudah mabuk (minum miras) disinyalir VU adalah ketua panitia dengan mengatakan provokator ketika dilerai ternyata sudah mengkonsumsi minuman keras seperti ada di video seperti dilerai peserta lain.”
Postingan ini kemudian disertai dengan unggahan 2 video dan 2 foto dengan yang jelas dapat dikenali adalah foto wakil ketua panitia penyelenggara yakni Veldy Umbas (VU).
Atas postingan itulah maka pihak VU kemudian melalui kuasa hukumnya, Chris Jantje Noya melaporkan EW ke Poltabes Manado.
Ketua Umum Ormas Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI), Alan Berty Lumempouw mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti.
Lumempouw menuturkan orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif sesuai KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
“Penyebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian, baik penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan semuanya itu, telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Jadi pelaku harus dihukum sesuai undang-undang,” tegas Lumempouw, Kamis (22/9/2022).
Dikatakan Lumempouw, dengan ditegakkan hukum pada kasus ini, maka aktifitas memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong seperti di dunia maya bisa semakin berkurang.
(Finda Muhtar)
