Sangihe, BeritaManado.com-Polisi Resort (Polres) Sangihe, Senin (14/5/2018), melakukan pemusnahan Minuman Keras (Miras). Pemusnahan Miras tersebut merupakan temuan hasil operasi Polres Sangihe dari bulan Januari-Mei 2018 dan sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Tahuna, miras yang disita sebanyak 4.014 terdiri dari 3.904 botol captikus, 802 botol buatan lokal dan 128 botol dari Filipina. Sedangkan miras yang disita dan berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Tahun terdiri dari 921 botol companero, 1.120 botol captikus dan 324 botol bir red house.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK kepada sejumlah media mengatakan, pelaksanaan pemusnahan miras tersebut merupakan hasil operasi barang bukti temuan tak jelas pemiliknya, dan barang bukti yang sudah memilkki kekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Tahuna.
“Tugas Polres Sangihe untuk menciptakan situasi yang kondusif terkait dengan gangguan kamtibmas yang terjadi salah satunya karena miras. Bahkan akibat mengkonsumsi miras juga bisa berakibat pada tindak pidanan, dan ada juga yang kecelakaan saat berkendara. Tak hanya itu, akibat buruk minum miras berdampak pada psikologi bagi pengguna dan bisa mengganggu kesadaran yang meminumnya,” kata Napitu.
Dijelaskanya lagi, hasil kerja petugas di lapangan yang telah berhasil menyita barang bukti miras yang sudah dimusnahkan tersebut, tentunya terus dilakukan melalui operasi penyakit masyarakat (pekat).
“Masyarakat Sangihe khususnya yang beragama Islam dalam waktu dekat akan melaksanakan puasa. Sebagai bentuk perhatian kita untuk menciptakan situasi kondusif. Peran serta masyarakat menjaga keamanaan di tiap wilayah, agar rekan-rekan yang beragama Islam dapat melaksanakan puasa dengan baik mulai dari awal hingga selesai,” tutur Napitu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, Wakil Bupati (Wabup) Helmud Hontong SE, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para perwira dan personil Polres Sangihe, lembaga-lembaga terkait serta para undangan.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Polisi Resort (Polres) Sangihe, Senin (14/5/2018), melakukan pemusnahan Minuman Keras (Miras). Pemusnahan Miras tersebut merupakan temuan hasil operasi Polres Sangihe dari bulan Januari-Mei 2018 dan sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Tahuna, miras yang disita sebanyak 4.014 terdiri dari 3.904 botol captikus, 802 botol buatan lokal dan 128 botol dari Filipina. Sedangkan miras yang disita dan berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Tahun terdiri dari 921 botol companero, 1.120 botol captikus dan 324 botol bir red house.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK kepada sejumlah media mengatakan, pelaksanaan pemusnahan miras tersebut merupakan hasil operasi barang bukti temuan tak jelas pemiliknya, dan barang bukti yang sudah memilkki kekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Tahuna.
“Tugas Polres Sangihe untuk menciptakan situasi yang kondusif terkait dengan gangguan kamtibmas yang terjadi salah satunya karena miras. Bahkan akibat mengkonsumsi miras juga bisa berakibat pada tindak pidanan, dan ada juga yang kecelakaan saat berkendara. Tak hanya itu, akibat buruk minum miras berdampak pada psikologi bagi pengguna dan bisa mengganggu kesadaran yang meminumnya,” kata Napitu.
Dijelaskanya lagi, hasil kerja petugas di lapangan yang telah berhasil menyita barang bukti miras yang sudah dimusnahkan tersebut, tentunya terus dilakukan melalui operasi penyakit masyarakat (pekat).
“Masyarakat Sangihe khususnya yang beragama Islam dalam waktu dekat akan melaksanakan puasa. Sebagai bentuk perhatian kita untuk menciptakan situasi kondusif. Peran serta masyarakat menjaga keamanaan di tiap wilayah, agar rekan-rekan yang beragama Islam dapat melaksanakan puasa dengan baik mulai dari awal hingga selesai,” tutur Napitu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, Wakil Bupati (Wabup) Helmud Hontong SE, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para perwira dan personil Polres Sangihe, lembaga-lembaga terkait serta para undangan.
(Christian Abdul)