Sangihe, BeritaManado.com-Kepolisan Resor (Polres) Sangihe melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melaksanakan pelayanan SIM (Surat Ijin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang belum mengantongi SIM. Pelayanan SIM ini dimulai, Jumat (24/5/2019) akan dilaksanakan di Wilayah kerja Polres Sangihe yakni Kepulaun Sangihe dan Kepulauan Sitaro.
Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK menjelaskan, pelayanan SIM keliling ini, yang notabenenya merupakan pelayanan dari pihak polisi terhadap masyarakat, dan akan dilaksankan antar Pulau.
“Kegiatan ini salah satu kepedulian kami dari pihak kepolisaian bagi masyarakat di Pulau. Agar, masyarakat yang ada di Kepulauan dapat nerasakan langsung pelayanan dari polisi. Sehingga memudahakan kepada mereka,” ujar Puhi sembari menambahkan, pelayanan SIM keliling ini juga akan dilaksanakan di Pulau Siau pada Senin, (27/5/2019).
(Christ)