Tahuna – Proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) di Kabupaten Kepulauan Sangihi anggaran tahun 2007 lalu, kembali mendapat perhatian Polres Sangihe.
“Kasus Proyek Gerhan ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangkannya ada tiga yakni kontraktor CV Sinar Tara, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas,” kata Kapolres Sangihe AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Edy Kusniadi kepada Beritamanado di ruang kerjanya Rabu (07/01/2014) siang tadi.
Menurut Edy, kasus ini sudah pernah diproses pada 2011 di Polda Sulut. Namun saat ini penanganannya dikembalikan lagi ke masing–masing Polres.
“Dalam kasus Gerhan ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta sesuai dengan hasil audit BPKP,” tandasnya. (Gun Takalawangeng)
Berita Terbaru
- Kejari Manado Naikkan Status Kasus Insinerator ke Tahap Penyidikan
Kamis, 21 Januari 2021
- Gempa 7.1 SR Bubarkan Pleno Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung
Kamis, 21 Januari 2021
- Update COVID Mitra 20 Januari: Bertambah 17 Positif, 6 Kasus Dinyatakan Sembuh
Kamis, 21 Januari 2021
- Komjen Sigit Sosok Pemersatu, Umbas: Selamat Datang Polri Presisi
Kamis, 21 Januari 2021
- Gus Menteri Yakin SDGs Desa Mewujudkan Percepatan Penanganan Pembangunan di Desa
Kamis, 21 Januari 2021
- Dua Jam Menunggu, Joune Ganda – Kevin Lotulung Sah Pemenang Pilkada Minut
Kamis, 21 Januari 2021
- Ditetapkan Pemenang Pilkada 2020, Caroll Senduk-Wenny Lumentut Milik Warga Tomohon
Kamis, 21 Januari 2021
- Adik Bupati Minut Ditahan Kejati Sulut, Jadi Tersangka Kasus Pemecah Ombak
Kamis, 21 Januari 2021
- Andi Putri Najwah Siap Jadi Wakil Indonesia di Pemilihan Miss Unity Tingkat Dunia
Kamis, 21 Januari 2021