
Sangihe, BeritaManado.com – Upaya pengiriman ilegal obat keras jenis Trihexyphenidyl berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe.
Sebanyak 1.000 butir pil berhasil diamankan dari sebuah paket mencurigakan yang masuk melalui jasa ekspedisi JNE, dan tiba di kantor JNE Tidore-Tahuna pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kasat Narkoba Polres Sangihe, Iptu Hevry Samson, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan sejak pertengahan Juli 2025.
“Paket ini dikirim dari Jakarta pada 17 Juli, lalu dikirim lewat udara ke Manado dan dilanjutkan jalur laut menggunakan KM Saint Merry ke Tahuna,” ujar Hevry dalam keterangan di Mapolres pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Aparat mencurigai paket tersebut setelah menemukan nama penerima “W.K.” yang beralamat di belakang Gereja GMIST Oikumene, Kampung Manalu, Kecamatan Tabukan Selatan. Namun, hasil penelusuran di lokasi menunjukkan tidak adanya penerima maupun kontak aktif yang dapat dihubungi.
“Indikasi kuat bahwa nama dan identitas penerima palsu,” tegas Hevry.
Selama 19 hari, tim melakukan pengawasan di lokasi pengiriman, namun tak ada yang datang mengambil paket. Diduga kuat pengirim dan penerima menyadari bahwa paket sedang dalam pantauan, apalagi setelah terdeteksi bahwa Subdit Narkoba Polda Sulut juga telah mengawasi sejak barang tersebut masih berada di gudang JNE Manado.
Paket akhirnya dibuka bersama pihak JNE, dan ditemukan isinya adalah 1.000 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam perangkat salon tape mini. Obat keras ini diketahui kerap disalahgunakan sebagai pengganti zat psikotropika.
Barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sangihe guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang ke pihak ekspedisi dan berkoordinasi untuk penguatan manajemen informasi publik,” tambah Hevry.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.
“Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” jelasnya dalam pernyataan tertulis.
Meski belum ada tersangka yang diamankan, penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan jaringan pengirim yang diduga terorganisir. Kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Sangihe sendiri tetap terpantau aman.
(IvAn Xaverius)
