Bitung, BeritaManado.com – Jajaran Polres Bitung menggelar Operasi Keselamatan Samrat 2023. Operasi itu ditandai dengan apel gelar pasukan di Mako Polres dipimpin Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, Selasa (7/2/2023).
Apel itu diikuti anggota Polres, TNI dan intansi lain serta bertidak Perwira Apel Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK dan Komandan Apel Kbo Sat Sabhara Polres Bitung, Iptu Tuege Darus.
Dalam apel itu, Kapolres membacakan amanat Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto menyampaikan, apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Samrat 2023 dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
“Sesuai arahan Kapolri, operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Keselamatan Samrat 2023 ini dilaksanakan untuk menciptakan Sitkamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Alam.
Perlu diketahui, kata Alam, Ops Keselamatan 2021/2022 untuk data tilang turun 41,77% dan teguran naik 15,35% untuk data laka, jumlah kejadian turun 13,85%, meninggal dunia turun 42,86 %, luka berat turun 25% dan luka ringan turun 27,5%.
Harapannya lanjut dia, Ops Keselamatan Samrat 2023 dapat menurunkan lagi angkanya, setidaknya dapat mempertahan sehingga tidak rerjadi peningkatan baik pelanggaran maupun kecelakaan.
“Operasi Keselamatan Samrat 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari. Dimulai 7 Februari sampai 21 Februari 2023 dengan tema “Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama. Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas,” katanya.
Adapun target Operasi Keselamatan Samrat 2023;
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel;
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;
3. Pengendara r2 berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm & safety belt;
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas;
7. Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan;
8. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot brong/ bising & kendaraan tidak menggunakan plat nomor/TNKB.
(abinenobm)