![Polisi Tahan Dokter Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor 8 Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://beritamanado.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-lee-dr-richard-lee.webp)
Polisi Tahan Dokter Richard Lee
Polisi resmi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Alasan Polisi Menahan Richard Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan penyidik pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.
Ia tercatat tidak hadir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Kronologi Penahanan*
Atas dasar tersebut, penyidik akhirnya menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.
Pantauan di lokasi, Richard Lee keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Duduk Perkara Kasus Produk Kecantikan
Kasus ini bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato melalui marketplace.
Setelah diterima, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato seperti yang tercantum pada kemasan.
Konsumen kemudian membeli produk lain, yaitu DNA Salmon dan Miss V Stem Cell by Athena Group.
Setelah diperiksa, produk tersebut diduga tidak steril dan diduga merupakan repacking dari produk lain.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh dokter yang dikenal sebagai Dokter Detektif, Samira Farahnaz, ke Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangannya, Richard Lee dan Samira Farahnaz sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Jenly Wenur)
