
Penulis: Tim Redaksi
Sertifikat mualaf dokter kecantikan dan kreator konten terkenal dr. Richard Lee resmi dicabut oleh pendakwah Hanny Kristianto pada Minggu, 3 Mei 2026.
Pengumuman ini disampaikan langsung melalui kanal YouTube Reyben Entertainment dan seketika memicu perbincangan luas di media sosial.
Namun Hanny menegaskan dengan tegas: yang dicabut hanyalah dokumen fisiknya, bukan status keislaman Richard Lee.
Bukan Cabut Status Islam, Ini Penjelasan Hanny Kristianto
Hanny Kristianto, salah satu pendiri Mualaf Centre Indonesia yang menerbitkan sertifikat tersebut, langsung meluruskan kesimpangsiuran yang beredar.
Menurutnya, sertifikat mualaf adalah dokumen administratif yang fungsinya sangat spesifik: sebagai syarat pergantian kolom agama di KTP, keperluan pernikahan secara Islam, serta pengurusan surat kematian. Tidak lebih dari itu.
Masalahnya, hingga pencabutan dilakukan, kolom agama di KTP Richard Lee disebut Hanny masih tercatat sebagai Katolik, padahal sertifikat itu sudah dipegang lebih dari setahun.
Bagi Hanny, sebuah dokumen yang tidak digunakan sesuai peruntukannya tidak layak untuk terus berlaku.
Dipicu Polemik Hukum: Sertifikat Hendak Dijadikan Bukti di Pengadilan
Keputusan Hanny bukan sekadar soal administrasi kependudukan. Pemicunya lebih besar dari itu.
Di tengah perseteruan hukum antara Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif/dr. Samira) yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik terkait produk klinik kecantikan, pihak kuasa hukum Richard Lee menyebut bahwa sertifikat mualaf tersebut akan digunakan sebagai bagian dari konstruksi hukum di pengadilan.
Bagi Hanny, niat penggunaan semacam itulah yang menjadi garis batas. Dokumen keagamaan yang seharusnya sakral tidak boleh dijadikan amunisi dalam sengketa hukum antarsesama Muslim.
Hanny secara lugas menyatakan tidak mau sertifikat yang ia keluarkan berujung menjadi alat saling serang di meja pengadilan.
Temuan Aktivitas Keagamaan yang Bertentangan
Selain alasan administratif dan hukum, Hanny juga mengungkap sejumlah temuan yang membuatnya mempertanyakan konsistensi komitmen Richard Lee sebagai seorang Muslim.
Dalam sebuah video yang beredar, Richard Lee sendiri mengaku pernah kembali mengunjungi gereja dan menyatakan kepercayaannya pada Tuhan Yesus, pernyataan yang menurut Hanny bertentangan dengan ikrar syahadat.
Selain itu, beredar pula foto yang memperlihatkan Richard Lee bersama istrinya berada di Gereja Katolik dalam posisi khas perayaan Natal.
Istrinya, Reni Effendi, diketahui memeluk agama Buddha.
Kronologi: Richard Lee Sudah Diam-diam Islam Sejak Dua Tahun Sebelumnya
Untuk memahami polemik ini secara utuh, perlu ditelusuri kembali perjalanan keislaman Richard Lee.
Dokter kecantikan yang dikenal luas lewat konten YouTube-nya ini sesungguhnya telah memeluk Islam secara diam-diam sejak sekitar tahun 2023, dua tahun sebelum statusnya diketahui publik.
Bahkan istrinya baru mengetahuinya setahun setelah sang suami berpindah keyakinan.
Prosesi syahadat ulang secara resmi baru dilakukan pada 5 Maret 2025, bertepatan dengan 5 Ramadan 1446 H.
Proses itu dilakukan bersama Ustaz Felix Siauw dan disaksikan Ustaz Derry Sulaiman, dengan Hanny Kristianto sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat.
Keputusannya menjadi mualaf diumumkan ke publik keesokan harinya, 6 Maret 2025.
Saat itu, Richard Lee menjelaskan bahwa salah satu ayat dalam Al-Quran telah mengubah cara pandangnya terhadap ujian hidup, dan keputusannya sempat ditentang sebagian keluarga besarnya.
Ustaz Derry Sulaiman: Richard Lee Tetap Muslim, Saya Bersaksi
Di tengah polemik ini, Ustaz Derry Sulaiman yang turut menyaksikan prosesi syahadat Richard Lee memberikan tanggapan tegas.
Ia menyatakan bahwa dirinya bersaksi Richard Lee adalah seorang Muslim yang tetap istiqomah dan tidak meragukan keislaman sang dokter.
Pihak Richard Lee Merespons Lewat Pernyataan Resmi
Menanggapi pencabutan sertifikat tersebut, pihak Richard Lee menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram dr. Richard Lee.
Dalam pernyataan itu, mereka menegaskan menghormati setiap proses dan keputusan yang ada.
Bagi pihaknya, keyakinan merupakan perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan — bukan sekadar label atau dokumen.
Richard Lee disebut tetap berfokus menjalani hidup dengan nilai-nilai kebaikan, berbuat yang terbaik untuk sesama, dan terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
Pernyataan itu ditutup dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan dengan bijak.
Kasus Hukum Richard Lee vs Doktif Masih Berlanjut
Terlepas dari polemik sertifikat, proses hukum yang melibatkan Richard Lee dan Doktif terus berjalan.
Doktif telah berstatus tersangka sejak Desember 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait produk klinik.
Berkas perkaranya dilaporkan telah memasuki status P19 per akhir April 2026, dan kuasa hukum Richard Lee menunggu sikap Kejaksaan Tinggi Banten terkait kelanjutannya.
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, juga menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum tegas jika serangan terhadap ranah pribadi kliennya terus berlanjut.
Polemik sertifikat mualaf dr. Richard Lee menjadi pengingat bahwa urusan keyakinan, ketika terseret ke dalam sengketa publik dan hukum, bisa melahirkan komplikasi yang jauh melampaui substansi aslinya.
Hanny Kristianto sendiri menutup penjelasannya dengan harapan agar keputusannya dapat meredakan ketegangan yang sudah berkembang terlalu jauh.
