Gorontalo, BeritaManado.com — Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 1032 liter Cap Tikus siap edar.
Ribuan liter miras tersebut diamankan di salah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Senin (23/1/2023) malam.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Gorontalo Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,S.H.,S.I.K., pada press conference, Jumat (3/2/2023).
“Ini merupakan bukti keseriusan Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas miras, ada 1.032 liter Cap Tikus tanpa ijin yang kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras ini,” ungkap KBP Ade.
Kapolresta juga menjelaskan 1.032 liter cap tikus tersebut dikemas dalam 86 karung plastik, yang masing-masing berisi 12 liter Cap Tikus.
Atas tindakan ini lanjut Kapolresta, para pelaku diancam pasal 142, pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 2 (Dua) tahun penjara, dan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara.
(Hendra Usman)