Manado, BeritaManado.com — Minuman keras (miras) jenis cap tikus kini menimbulkan korban jiwa.
Terang saja, sejumlah orang harus meregang nyawa usai meneguk cap tikus yang kemudian diduga diolah oplosan itu.
Fraksi partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pun bereaksi atas tragedi tersebut.
Betapa tidak, DPRD Provinsi Sulut tengah berupaya membuat suatu peraturan daerah tentang cap tikus yang merupakan arak khas Sulut itu.
Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut Billy Lombok menyampaikan turut berduka atas terhadap keluarga para korban serta mendesak pemerintah agar memperjelas izin edar terhadap minuman berjenis cap tikus.
“Izinkan kami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban cap tikus yang diduga oplosan. Lewat kapasitas kami di DPRD, kami meminta pemerintah agar mempertegas dan memperjelas izin,” ungkap Billy Kamis, (2/5/2024) malam kepada BeritaManado.com di Manado.
Billy yang juga merupakan perwakilan dari daerah pemilihan Minahasa Selatan Minahasa Tenggara yang juga sebagai daerah penghasil cap tikus itu meminta peristiwa tersebut harus diseriusi, karena minuman keras adalah zat sensitif.
“Dengan segala rasa hormat, saya pula punya kewajiban moral dengan kearifan lokal yang kita kenal dengan cap tikus, sepanjang difermentasi pada prosedur yang benar, konsumsi tidak berlebihan, itu akan aman. Nah kejadian ini harus diseriusi apalagi ada korban jiwa, apa yang terjadi,” jelas Billy yang juga sebagai penasehat fraksi partai Demokrat DPRD Sulut itu.
Lanjut Billy, pengawasan terhadap mutu cap tikus oleh pemerintah dan aparat penegak hukum perlu di tingkatkan sehingga, tidak dikelolah secara oplosan dan dapat berakibat fatal terhadap konsumen, apa lagi hal itu juga punya dampak pada mata pencaharian petani cap tikus.
“Standarisasi, izin, serta legalitas, menjadi harapan semua pihak, dengan demikian mutu dan kualitas bisa terjamin dengan baik, serta para penegak hukum pula punya indikator penegakan yang lebih clear,” tutup Billy.
(Erdysep Dirangga)