Hukum dan Kriminalitas

Polda Sulut Bongkar Sindikat Peredaran Mercuri dan Amankan Sejumlah Tersangka

Dalam penangkapan yang berlangsung di rumah EM, di Bolmong Timur, tim mendapati 20 botol mercuri. EM mengaku mendapat mercuri dari MR, dan akan menjualnya di Modayag, Bolmong Timur.

Setelah itu, tim menangkap tersangka JK, di Ratatotok, dengan barang bukti 9 botol mercuri. Ia mengaku, seminggu sebelumnya mendapat 16 botol mercuri dari MR, 7 di antaranya sudah terjual.

Dirresnarkoba menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok/produsen mercuri yang menjual/mengedarkan mercuri di wilayah Sulut.

“Kami telah mengantongi sejumlah identitas tersangka lainnya. Dan kami terus berupaya untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba Subsider Pasal 110 lebih Subsider Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Dirresnarkoba.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara