Hukum dan Kriminalitas

Polda Sulut Bongkar Sindikat Peredaran Mercuri dan Amankan Sejumlah Tersangka

Polda Sulut Bongkar Sindikat Peredaran Mercuri dan Amankan Sejumlah Tersangka

Manado – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil membongkar sindikat peredaran bahan berbahaya jenis mercuri, serta mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti, baru-baru ini.

Bermula ketika tim mendapat informasi tentang adanya peredaran bahan berbahaya jenis mercuri, yang diduga diproduksi secara ilegal disalah satu wilayah di Maluku.

Bahan berbahaya tersebut diselundupkan melalui jalur laut, yang masuk lewat beberapa pelabuhan, di antaranya Pelabuhan Bitung dan Manado, serta beberapa pelabuhan rakyat di Sulut.

Mercuri kemudian dijual oleh kurir kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki izin penjualan bahan berbahaya tersebut, di wilayah Sulut, Gorontalo, Palu hingga Makassar.

Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam jumpa pers, Kamis (11/07/2019) sore, mengatakan, tim awalnya menangkap seorang perempuan berinisial NK, yang diduga kuat mengecer mercuri.

“NK ditangkap di ruas Jalan Santiago 3, Tuminting, Manado, Senin (24/06/2019) siang,” ujarnya.

Saat penggeledahan di rumah NK, di Tuminting, tim mendapati barang bukti berupa 38 botol mercuri, 1 lembar stok asli penjualan mercuri, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan dan 1 handphone.

“NK mengaku mendapatkan mercuri dari SW dan MR, dengan harga Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.150.000 per botol. NK kemudian menjual kembali kepada para pembeli yang bergerak di pertambangan rakyat, di wilayah Sangihe, Minut, Minsel dan Bolmong, dengan harga Rp. 1.250.000 hingga Rp. 1.400.000 per botol,” jelas Dirresnarkoba.

Hasil pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan SW, Jum’at (28/06) sore, di TKP yang sama. SW ditangkap saat akan mengantar mercuri ke rumah NK. Dari tangan SW, disita 14 botol mercuri.

SW mengaku sudah menjalani bisnis terlarang ini selama dua tahun, dan mendapatkan pasokan dari pria berinisial D, warga Halmahera Selatan (masih dalam pencarian). Pada hari yang sama, tim juga mengamankan MR, di Gorontalo.

Polda Sulut Bongkar Sindikat Peredaran Mercuri dan Amankan Sejumlah Tersangka

Di rumah MR, di wilayah Bolmong Timur, tim mendapati barang bukti 11 botol mercuri. MR mengaku sejak 2018 mendapat pasokan dari pria berinisila R, warga Halmahera Selatan, kemudian dititipkan kepada NK untuk dijual kembali.

MR juga menyebut beberapa pemasok lainnya, yaitu J, Am, dan Ab, warga Halmahera Selatan.

Selain pengecer, MR diketahui berperan sebagai penghubung masuknya mercuri melalui Pelabuhan Bitung dan Manado.

“Mercuri lalu dibawa MR ke seorang penampung di Gorontalo, berinisial U. Diduga, U menjual mercuri ke wilayah setempat hingga ke Palu,” kata Dirresnarkoba.

Tak berhenti sampai di sini, tim terus memburu tersangka lainnya. Dan berdasarkan keterangan MR, tim menangkap tersangka HM, Sabtu (29/06), di wilayah Minahasa Tenggara.

Tim mendapati 4 botol mercuri yang disimpan HM di rumah adik kandungnya, AM.

“HM ini mengaku bahwa mercuri tersebut adalah sisa yang didapatkan dari MR, di mana satu minggu sebelumnya HM menerima 10 botol, dan 6 botol sudah terjual di wilayah pertambangan Ratatotok,” tutur Dirresnarkoba.

Lagi, berdasarkan pengembangan, tim juga menangkap tersangka EM, beberapa saat kemudian.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara