
Manado, BeritaManado.com – Pasca Hakim Pengadilan Negeri Manado Manado mengabulkan permohonan Pra Peradilan dengan pemohon John Hamenda dan termohon Polda Sulut pada Rabu (5/3/2025) kemarin, pihak Polda Sulut berjanji bakal menindaklanjuti putuskan Pra Peradilan sambil menunggu salinan putusan pengadilan.
“Untuk langkah selanjutnya sambil menunggu salinan putusan pengadilan, kita akan melihat, mempelajari apa saja yang dirasa kurang di dalam sidang pra peradilan kemarin dan tentunya akan kita tindaklanjuti dalam perkara tersebut”, ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Afrizal, Selasa (11/3/2024) .
Ditanya terkait tuntutan Kuasa John Hamenda, Santriawan Paparang agar Kepolisian menangkap oknum RS alias Ridwan terkait perkara tersebut, Kompol Afrizal tidak berkomentar lebih.
“Kalau itu kan kembali ke materi, kalau saya hanya sebatas untuk di penyidikan saja, sambil menunggu putusan pengadilan”, beber Kompol Afrizal.
Untuk diketahui Hakim Pra Peradilan Manado memerintahkan Polda Sulut untuk melanjutkan kembali penyidikan laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016 terhadap terduga terlapor Denny Wibisono Saputro, Arianto Mulja, Subagio Kasmin, Ratna Puruwati Nicolas Badarudin, dan Siman Slamet.
Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Ronald Massang SH, dalam amar putusannya, Rabu (5/3/2924), mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian. Hakim juga menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.
Usai sidang, Santrawan Paparang menegaskan bahwa perkara kliennya itu merupakan kejahatan akta yang diduga melibatkan notaris di Jakarta, PPAT di Manado dan para terduga pelaku yang tertulis dalam laporan.
Menurut Santrawan, sertifikat atas nama John Hamenda diduga telah dirubah atas nama Ridwan Sugianto.
“Atas perbuatan tersebut, klien kami John Hamenda mengalami kerugian Rp500 miliar terhadap tanah yang berada di depan RSUP Prof Kandou,” jelas Santrawan.
Santrawan berharap dengan putusan praperadilan ini, semua pihak yang terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat wajib diproses hukum
Dikatakan, putusan praperadilan juga menjadi kemenangan hukum yang selama sembilan tahun terbungkam.
“Kami yakin dengan kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Sulut pasti mengungkap kasus ini, dan menghukum siapa saja yang berperan di belakang sistem,” tegasnya
Deidy Wuisan