MANADO – Setelah lama tak terdengar, tiba-tiba Polda Sulut menggencarkan kembali pengusutan kasus korupsi pada Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) 2007-2008. Bahkan beberapa tersangkanya dipanggil lagi penyidik Polda, guna pendalaman kasus ini. Hal ini diutarakan, Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella di Mapolda Sulut, hari ini.
”Tiga tersangka kasus ini sudah kami layangkan surat panggilan, guna pendalaman kasus, ”ujar Bella meyakinkan. Satu di antara tiga para tersangka yang akan dipanggil tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Karel Lakoy. Beberapa waktu lalu Polda Sulut telah menerima surat izin pemeriksaan (SIP) terhadap legislator tersebut dari Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang.
Benny mengatakan, bisa saja mereka menahan Karel Lakoy. “Bisa saja ditahan. Tapi bukan hanya dia, termasuk juga tersangka lainnya,” tambah Benny seraya menambahkan pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah ada hasil audit dari BPKP.
Sekadar pengingat, diduga terjadi ada penyimpangan dana Gerhan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program tersebut hampir berjalan di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulut. Dan, penyimpangan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak.
Dana puluhan miliar rupiah diduga disalahgunakan oleh pengusaha yang menjadi rekanan (pihak ketiga) yang memiliki hak melaksanakan proyek pengadaan bibit tanaman, proses penanaman, hingga perawatan.
Selain Karel Lakoy, dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan Polda Sulut adalah Ampera Sipahutar dan Sundoyo. Kasus ini sendiri, diharapkan masyarakat segera dituntaskan Polda Sulut. (abm)
