
Manado,BeritaManado.com – Sidang putusan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gemmy Kawatu (AGK), salah satu tersangka korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terhadap Polda Sulut digelar Senin (16/05/2025) siang di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dipimipin hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH, sidang putusan pra peradilan memutuskan menolak seluruh permohonan dari pemohon AGK.
Dalam sidang putusan praper tersebut AGK didampingi tim kuasa hukum yang dipimipin Semi Leihitu .
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan jika keterangan dari 103 saksi telah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, hakim juga menimbang tiga alat bukti surat yang diajukan termohon (Polda Sulut) sudah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah.
Berdasarkan dua alat bukti tersebut yang ditemukan termohon selama melakukan penyelidikan, hakim berpendapat sebagaimana diatur dalam KUHAP, telah memenuhi syarat.
Usai persidangan, Semi Leihitu selaku kuasa hukum AGK mengatakan pihaknya menghormati putusan praper.
“Pokok perkara belum diperiksa, ini baru awal iadi pertandingan belum selesai”, ungkap Semi.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhamad Fadly ketika diwawancarai usai persidangan membenarkan gugatan praperadilan dari AGK, ditolak oleh pengadilan.
Deidy Wuisan
