Minsel, BeritaManado.com – Pengadilan Negeri Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara pada Tahun 2023 telah menerima 468 perkara.
Perkara tersebut mulai dari pembunuhan, pencabulan, Narkotika, Kesehatan, perceraian, sengketa tanah dan lain-lain.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Anthonie Spilkam Mona, SH kepada wartawan BeritaManado.com, Senin (22/1/2024).
“Perkara yang diputus di Tahun 2023 sebanyak 408 perkara,” ujar Anthonie.
“Jika dipresentasikan, sebanyak 87,2 persen perkara telah diselesaikan,” katanya lagi.
Ia menyampaikan bahwa semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Hakim di PN Amurang yang telah berkerja keras.
“Para Hakim di PN Amurang tanpa mengenal lelah, telah menyelesaikan 408 perkara selama Tahun 2023,” ucap Anthonie.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amurang pun menyampaikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi tentang proses perkara yang ada di PN Amurang.
“Masyarakat bisa mengakses riwayat perkara yang ingin mereka ketahui, kapanpun dan dimanapun dengan mudah, cepat dan murah, lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Amurang,” tutur dia.
“Jadi, di SIPP masyarakat bisa tau penanganan perkara sudah sampai dimana, kapan jadwal sidangnya, kapan putusan perkara,” kata dia
Namun menurut Anthonie Mona, untuk saat ini SIPP PN Amurang belum bisa diakses masyarakat.
“Karena kami sementara melakukan perbaikan sistem SIPP PN Amurang, untuk meningkatkan pelayanan kami di Tahun 2024 ini,” pungkasnya.
TamuraWatung