Amurang – Tiang listrik milik Perusahan Lustrik Negara (PLN) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menuai sorotan kalangan masyarakat. Pasalnya, keberadaan tiang listrik dinilai menghambat pembangunan khususnya pelebaran jalan Amurang-Tumpaan.
“Seharusnya itu secepatnya diangkat dan dipindahkan agar supaya tidak aktivitas pengguna jalan terutama menghalangi pembuatan saluran air dan proyek pelebaran jalan,” ketus hukum tua Lopana, Deddy Rantung.
Lanjut dia, jika dalam waktu dekat ini pihak PLN tidak mengindahkannya, maka masyarakat akan bertindak untuk memindahkan tiang-tiang listrik itu di tempat lain. Apa terlebih yang ada di depan Gereja GMIM Makedonia Lopana,” kata dia.
Sementara itu, kepala PLN Ranting Amurang Nikson Tangkilisan kepada beritamanado.com mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat permintaan yang diterima dari Pemkab Minsel, ke Manado.
“Kami telah mengirimkan surat ke kantor pusat PLN di Manado pada bulan lalu, hanya saja sampai saat ini belum ada tindaklanjut. PLN Minsel sendiri tidak punya hak untuk memindahkan tiang-tiang listriik tersebut lantaran menjadi kewenangan dari pihak PLN Manado,” ungkapnya. (Sanly Lendongan)
Amurang – Tiang listrik milik Perusahan Lustrik Negara (PLN) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menuai sorotan kalangan masyarakat. Pasalnya, keberadaan tiang listrik dinilai menghambat pembangunan khususnya pelebaran jalan Amurang-Tumpaan.
“Seharusnya itu secepatnya diangkat dan dipindahkan agar supaya tidak aktivitas pengguna jalan terutama menghalangi pembuatan saluran air dan proyek pelebaran jalan,” ketus hukum tua Lopana, Deddy Rantung.
Lanjut dia, jika dalam waktu dekat ini pihak PLN tidak mengindahkannya, maka masyarakat akan bertindak untuk memindahkan tiang-tiang listrik itu di tempat lain. Apa terlebih yang ada di depan Gereja GMIM Makedonia Lopana,” kata dia.
Sementara itu, kepala PLN Ranting Amurang Nikson Tangkilisan kepada beritamanado.com mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat permintaan yang diterima dari Pemkab Minsel, ke Manado.
“Kami telah mengirimkan surat ke kantor pusat PLN di Manado pada bulan lalu, hanya saja sampai saat ini belum ada tindaklanjut. PLN Minsel sendiri tidak punya hak untuk memindahkan tiang-tiang listriik tersebut lantaran menjadi kewenangan dari pihak PLN Manado,” ungkapnya. (Sanly Lendongan)