* Permohonan Rekomendasi Sudah Satu Bulan Tidak Ditindaklanjuti

Manado – Proses negosiasi antara Direksi dan eks karyawan Coco Supermarket soal pembayaran pesangon masih mengalami kebuntuan. Eks karyawan melalui KSBSI Sulut telah memasukkan surat permohonan hearing lanjutan kepada DPRD Sulut. Bersamaan dengan itu juga diserahkan surat permohonan rekomendasi bagi 15 mantan karyawan yang tidak termasuk pada rekomendasi Disnakertrans Kota Manado beberapa waktu lalu.
Namun disayangkan surat permohonan yang sudah dimasukkan sekitar satu bulan lalu tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan dari DPRD Sulut. Anggota komisi 4, Ayub Ali Al Bugis juga tak menampiknya.
“Iya, memang ada surat yang masuk termasuk permohonan rekomendasi tapi kami belum tanyakan ke pimpinan sudah sejauh mana surat tersebut,” tutur Ayub Ali kepada beritamanado, Senin sore.
Tambahnya, untuk surat rekomendasi komisi 4 bagi 15 eks karyawan Coco merupakan petunjuk dari Disnakertrans Provinsi Sulut agar dimasukan pada ikatan tuntutan bersama 112 karyawan lainnya.
“Dianjurkan Disnaker agar ke-15 karyawan ini masuk pada ikatan tuntutan, maka sedapatnya memperoleh rekomendasi komisi 4,” ujarnya.
Namun disayangkan surat permohonan eks karyawan tersebut terkesan diabaikan pimpinan Deprov. “Itu surat masih pada Ibu Ketua (Ketua Deprov Meiva Lintang, red),” tukas salah-satu staf komisi yang tak mau namanya ditulis. (Jerry)

PENJELASAN:
1. Untuk mslh PHI antara COCO & ex.karyawannya; perlu kami tegaskan bhw TIDAK ADA SAMA SEKALI Kongkalikong dan/atau Konspirasi antara kami manajemen COCO dg bpk/ibu Anggota Deprov/Dekot yth atau dgn instansi manapun terkait mslh PHI tsb, silahkan dicek/konfirmasi langsung kebenarannya, kami berkata ‘Ya di atas Ya & tidak jika memang tidak”!.
2. Berkenaan dgn 15 ex.staf/karywan COCO tsb (mudah-mudahan kami tidak salah yg dimaksudkan), yakni:
1) Sdri.Mouren Legoh (Accounting);
2) Sdri.Jecklin Rumopa (Finance);
3) Sdri.Dorci Suleman (accounting);
4) Sdri.Henny Lengkong (Finance);
5) Sdri.Jum Asmining Soebari (EDP);
6) Sdri.Mirnawaty Weol (EDP);
7) Sdri.Ariantji Bukanaung (Warehouse);
8) Sdr.Alfons Pasiowan (Receiving);
9) Sdr.Delsius Katiandagho (Receiving);
10) Sdr.Morits Tampinongkol (Receiving);
11) Sdr.Ong Tjeng Hiok (Teknisi);
12) Sdr.Fabian Tanny (Driver);
13) Sdr.Johanis Rumlus (Driver);
14) Sdr.Fanny Winerungan (OB);
15) Sdr.Andreas Imbang (OB);
sesungguhnya mereka adalah diantaranya bagian dari Staf/karyawan yang kami tugaskan untuk TETAP BEKERJA SEPERTI BIASA di COCO Kantor Pusat Manado, pada job posisi sebagaimana adanya, dan tidak diMutasikan di store-store (Bitung dsb). Namun ybs mangkir kerja dan bergabung dengan teman2-nya yang di SK-Mutasi kan, Kami sudah mengikuti ketentuan per UU & PKB yakni jika 5hari tidak masuk kerja secara berturut-turut tanpa keterangan resmi, maka dilakukan pemanggilan secara patut “untuk bekerja’ sebanyak 2x, tapi tetap ybs sampai saat ini tidak mau bekerja lagi.
Jadi dengan demikian ybs sama saja tidak mau bekerja lagi alias mengundurkan diri. Nah jika mengundurkan diri, ybs berhak atas penggantian hak sebesar 15% sesuai ketentuan.
Manajemen COCO membuka diri dan siap menerima mereka kapan saja sesuai jam kerja kantor untuk datang mengurusi hak mengundurkan diri tsb. Jika mereka mau menuntut lain dan memintakan rekomendasi Deprov dll, kami tidak tahu tuntutan macam apa dan landasan hukum/aturan mana landasan berpikir mereka tsb.
Jelasnya dapat dikonfirmasi pada Kadisnaker Manado, hal mana beliau pernah memberi petunjuk dalam berbagai forum bhw “15 org tsb adalah lain soal dan tidak dapat disamakan dengan teman-temannya yang diSK Mutasikan tsb” dan kami sendiri pernah mendengar pernyataan salah satu anggota Dekot Komisi D saat hearing yang lalu bhw “sotaliwat lei kalo staf/karyawan yang ditugaskan di COCO ktr pst Mdo (tidak dipindahkan) momacam-macam lei!”
Demikian penjelasan kami semoga khalayk/publik/masyarakat dapat mengerti duduk permasalahannya dan memakluminya. Atasnya terima kasih.
“KARENA ANDA COCO ADA”, saat ini COCO sdh buka Cabang Girian di Kel.Manembo-nembo Kec.Matuari (Jln.Raya Mdo-Bitung) di Bitung dan rencananya pada bulan Des akan buka cabang lagi di Watutumou dan Airmadidi Minut, kami siap melayani konsumen tercinta kami!
Salam+Doa,
Robert Najoan (GM Ops COCO)