Tomohon, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohom telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 73.409 dengan rincian laki-laki 36.833 dan perempuan 36.576.
Hal ini ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota 2020, Minggu (13/9/2020) di Aula Kantor KPU Tomohon.
Komisioner KPU Tomohon, Albertien Pijoh kepada media ini mengatakan setelah menetapkan DPS akan ditempel di setiap kantor kelurahan.
“Kami akan memberikan DPS ini ke PPS untuk ditempel di kelurahan masing-masing,” ujarnya sesaat setelah pleno penetapan DPS.
Ia berharap dengan demikian akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat mengenai DPS tersebut.
“Kami berharap mendapatkan tanggapan kembali dari masyarakat atau stackholder atas DPS yang kami hasilkan malam ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari tanggapan tersebut kemudian akan disusun DPS hasil perbaikan.
“Akan disusun DPS hasil perbaikan menuju ke daftar pemilih tetap dan kalau mengenai rekapitulasi, Selasa (15/9/2020) kami akan mengikuti rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran juga penetapan DPA tingkat provinsi,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)