Manado – Semakin dekatnya pesta demokrasi Pilkada serentak di tanah air maka, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh Pegawai Aparatur sipil negara (ASN) harus netral sekaligus melarang menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan Kepala Daerah.
Permintaan Mendagri tersebut tertuang dalam Edaran No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong, M.Si.
Dia mengatakan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak 9 Desember 2015 sesuai UU No. 8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
”Dalam edaran tersebut Mendagri menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol,” ujar Kumendong.
Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, yang menegaskan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
