Airmadidi – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Kema III dipastikan ditunda.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minut Sammy Rompis, menjelaskan penundaan tersebut akibat dari bersitegangnya warga dan panitia penyelenggara Pilhut.
“Panitia menggugurkan salah satu calon karena dinilai tidak memenuhi syarat. Hal ini menimbulkan protes warga dan situasi tidak kondusif maka harus ditunda,” kata Rompis, Kamis (28/4/2016).
Lanjut dia, penundaan ini juga diperkuat dengan surat penegasan dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
“Tadi Bupati juga telah mengeluarkan surat penegasan penundaan. Makanya, ditunda dua minggu setelah Pilhut serentak,” tegas Rompis.(findamuhtar)
Airmadidi – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Kema III dipastikan ditunda.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minut Sammy Rompis, menjelaskan penundaan tersebut akibat dari bersitegangnya warga dan panitia penyelenggara Pilhut.
“Panitia menggugurkan salah satu calon karena dinilai tidak memenuhi syarat. Hal ini menimbulkan protes warga dan situasi tidak kondusif maka harus ditunda,” kata Rompis, Kamis (28/4/2016).
Lanjut dia, penundaan ini juga diperkuat dengan surat penegasan dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
“Tadi Bupati juga telah mengeluarkan surat penegasan penundaan. Makanya, ditunda dua minggu setelah Pilhut serentak,” tegas Rompis.(findamuhtar)