“Proses jual beli memang sudah terjadi dan klien kami memberikan kuasa kepada Rafiuddin Djamir untuk melakukan itu,” kata Nicolas kepada BeritaManado.com, Jumat (21/7/2023).
Tetapi, lanjut Nicolas, uang hasil penjualan tanah itu tidak diberikan Rafiuddin Djamir kepada Indria Ngantung yang notabene adalah pemilik tanah, sejak adanya AJB per 3 Mei 2018.
Makanya, lanjut Nicolas, pihaknya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Singkatnya, mengingat jalur di pengadilan tidak menyentuh pokok materi perkara, maka Nicolas melakukan pengaduan dan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mempunyai kewenangan memberikan izin dalam usaha pertambangan.
Hal yang mengganjal lainnya, ujar Nicolas, bahwa pada pembuatan AJB 3 Mei 2018, dinilainya hanya akta formalitas belaka.
Sebab, sebagaimana lazimnya sebelum ditandatangani AJB tersebut, dokumen yang wajib menjadi pegangan PPATS yaitu pembayaran pajak (PPH dan BPHTB) serta bukti (PT KKM) sebagai pembeli kepada penjual Indria Ngantung (pemberi kuasa) yang diwakili oleh Rafiuddin Djamir (penerima kuasa).
Namun pada kenyataannya, hal tersebut tidak ada.
“Hal ini barangkali baru pertama kali terjadi di Indonesia pada PPATS Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung,” tegasnya.
Nicolas menegaskan, karena pembayaran ganti rugi tanah tidak pernah dilakukan, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 137 A angka 1, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah pusat sebagai pemilik kewenangan melakukan penyelesaian.
Apalagi dengan ketidakpatuhan kedua kontrak karya dalam mengelolah usaha pertambangan di Minahasa Utara dan Kota Bitung.
(Alfrits Semen)
