Berita Utama

Pihak PT MSM Heran Dikaitkan dengan Masalah Tanah oleh Indria Ngantung

Pihak PT MSM Heran Dikaitkan dengan Masalah Tanah oleh Indria Ngantung
PT Meares Soputan Mining. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Pihak PT Meares Soputan Mining (PT MSM) mengaku bingung dikaitkan dengan persoalan jual beli tanah milik Indria Woki Ngantung di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Menurut External Relation Department Head PT MSM, Hery ‘Inyo’ Rumondor, pihak MSM justru tak ada sangkut pautnya dengan proses jual beli karena tidak terlibat langsung di dalamnya.

Memang, kata Inyo Rumondor, PT Karya Kreasi Mulia (KKM) adalah anak perusahaan PT Archi Indonesia sama halnya dengan PT MSM.

Namun, kata Inyo, persoalan jual beli bukan menjadi urusan PT MSM.

“Coba lebih cermat lagi, PT MSM itu kapasitasnya apa dalam masalah ini,” tegasnya.

Lagian sepengetahuan Inyo, PT KKM sudah melakukan pembelian lahan dengan pembayaran kepada Rafiuddin Djamir sebagai pihak yang dikuasakan pemilik tanah.

Rafiuddin Djamir, lanjut Inyo, adalah perwakilan resmi yang dikuasakan Indria Ngantung (pemilik) untuk proses jual beli.

“Dan pembayaran sudah diberikan. Itu juga sudah dipertegas lewat Surat Nomot 0021/KKM/6/2023 yang kami tujukan ke Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM pada 26 Juni 2023,” jelasnya.

“Kalau pemilik lahan keberatan, yah, harusnya berurusan dengan pihak yang diberikan kuasa sebelumnya (Rafiuddin Djamir). Karena sudah sudah dibayarkan padanya. Kenapa bawa-bawa MSM,” tandas Inyo.

Sebelumnya diberitakan, Indria Ngantung mengadukan kerugian yang dialami dirinya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Persoalannya, Indria Woki Ngantung merupakan pemilik tanah yang kini telah dikuasai oleh PT PT MSM dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) untuk operasional perusahaan.

Namun, informasi yang diterima media ini, kedua anak perusahaan dari PT Archi Indonesia Tbk ini diduga belum melakukan ganti rugi atau pembebasan lahan kepada pemilik tanah yakni Indria.

Pegacara dari Indria Ngantung, Nicolas Besi, menjelaskan kliennya memiliki hak milik enam bidang tanah dengan luas 305.950 meter persegi di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dan kini semuanya telah berada di dalam wilayah kontrak karya PT MSM dan PT TTN.

Menurut Nicolas Besi, masalah bermula pada 27 April 2018, di mana saat itu sang pemilik tanah Indria Ngantung memberikan kuasa kepada Rafiuddin Djamir, untuk proses jual belil tanah.

Pemberian kuasa itu dilakukan dihadapan notaris di Bitung, Yance Adolf Victor.

Rafiuddin Djamir yang menerima kuasa kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Manado Karya Anugerah.

Kemudian, lanjut Nicolas, pada 3 Mei 2018, Rafiuddin Djamir menjual enam bidang tanah tersebut kepada PT KKM berdasarkan enam akta jual beli senilai Rp6.010.000.000 di hadapan PPATS Kecamatan Ranowulu.

Sebagai informasi, PT KKM juga merupakan perusahan penunjang dari PT Archi Indonesia Tbk.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara