Tondano, BeritaManado.com — Kepala Bappelitbangda Kabupaten Minahasa Philip Siwi SE mengungkapkan ada beberapa tahapan yang akan dilalui Pemkab Minahasa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 mendatang.
Menurutnya, RKPD tersebut juga akan digunakan sebagai instrument untuk penyusunan KUA/PPAS dan RAPBD Kabupaten Minahasa tahun 2022 mendatang.
Dikatakan Philip Siwi, Musrenbang RKPD Kabupaten Minahasa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Tahapan yang akan dilalui adalah Musrenbang tingkat desa sudah digelar pada Oktober – Desember 2020 serta untuk Kelurahan digelar 20-28 Januari 2021. Untuk orientasi penyusunan RKPD dilaksanakan 20 Januari 2021. Musrenbang kecamatan dilaksanakan 17-26 Januari 2021. Forum Konsultasi Publik dilaksanakan 15 Februari 2021 dan Forum Perangkat Daerah dilaksanakan 25-26 Maret 2021. Musrenbang RKPD Kabupaten dilaksanakan pada hari ini,” jelas Siwi.
Ditambahkannya, tahapan yang sudah dilaksanakan melalui proses dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
“Prosesnya dimulai dengan pengajuan usulan program serta kegiatan online dalam aplikasi oleh Pemerintah Desa secara langsung kepada perangkat daerah teknis melalui verifikasi Bappelitbangda dan Kecamatan serta apa yang diusulkan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.
(***/Frangki Wullur)