Kota Tomohon

Perubahan AKD DPRD Tomohon Disahkan

Perubahan AKD DPRD Tomohon Disahkan

TOMOHON, beritamanado.com – Perubahan susunan Alat Kelengkapan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon disahkan di sela sidang paripurna mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tomohon Tahun 2019, Senin (24/09/2018).

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP saat memimpin paripurna mengatakan perubahan susunan AKD disebabkan adanya dua orang anggota yang mengundurkan diri dan terjadi rolling anggota fraksi di beberapa komisi sehingga pimpinan DPRD memandang perlu untuk mengisi lowongan jabatan AKD tersebut.

“Saya atas nama pimpinan DPRD Kota Tomohon mengesahkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD. Kami berharap agar mereka yang dipercayakan memegang jabatan agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab serta memintakan agar segera diterbitkan surat keputusannya,” ujar Wenur. (ReckyPelealu)

 

KOMPOSISI PERUBAHAN AKD DPRD KOTA TOMOHON:

 

Komisi I

Ketua                    : Katherina Polii SPi MAP

Wakil Ketua        : Michael Lala

Sekretaris            : Djemmy Sundah SE

Anggota               : James Kojongian ST, Herman Chen Mongdong

 

Komisi II

Ketua                    : Frets Keles ST

Wakil Ketua        : Hudson Bogia

Sekretaris            : Maria Pijoh ST

Anggota               : Piet Pungus SPd, Harun Lullulangi, Santi Runtu

 

Badan Kehormatan

Ketua                                                    : Djemmy Sundah SE

Wakil Ketua                                        : Katherina Polii SPi MAP

Sekretaris Bukan anggota             : Fransiskus Lantang SSTP

Anggota                                               : Santi Maria Runtu

 

(ReckyPelealu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara