Mitra, BeritaManado.com – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Alkindi Bilfaqib, membeberkan adanya penyalahgunaan beras untuk orang miskin atau Raskin di Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen.
“Masa pemerintah desa setempat hanya akan memberikan jatah Raskin kepada masyarakat asalkan masyartakat memilih kandidat calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. Ini jelas sebuah pelanggaran besar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Alkindi kepada BeritaManado.com.
Dikatakan dia, masalah tersebut akan dibawahnya ke kemeja aparat penegak hukum.
“Raskin jelas untuk masyarakat kurang mampu yang memang layak mendapatkannya. Kalo kemudian pembagiannya dengan cara seperti itu, tentu hal itu merupakan bentuk intervensi terhadap hak masyarakat kurang mampu, serta intervensi terhadap hak berdemokrasi masyarakat. Dan siapa pun yang melakukan ini, harus disikapi serius Pemkab Mitra lebih khusus instansi teknis terkait,” desak Alkindi. (rulansandag)