Bolmong Raya

Perselisihan Picu ASN di Bolmut Cerai

Boroko, BeritaManado.com – Selama empat tahun terakhir, sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Boroko.

Kepada BeritaManado.com, Penitera Muda Hukum PA Boroko Abdul Muis Ali menjelaskan, faktor mendominanya para ASN mengajukan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

“Pada umumnya perceraian disebabkan banyak faktor, tetapi untuk PA Boroko berdasarkan data dari kejadian yang kami tangani terdapat belasan faktor yang mendominan yakni karena perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Menurut dia, sudah 22 perkara yang telah terbit akta perceraiaannya, dan dari jumlah tersebut rata-rata faktor perceraiaannya karena berselisih dan bertengkar terus menerus.

Sebenarnya, kata dia, ada sebagian faktor lain yang mempengaruhi perceraian seperti ekonomi dan kejadian-kejadian seperti pada umumnya, namun tidak banyak.

“Dari total 25 ASN yang mengurus perceraian tiga diantaranya sementara proses mediasi, yang lain berakhir cerai,” bebernya.

Ia menjelaskan, prosedur penanganan kasus perceraian ASN sama dengan masyarakat umun, yang membedakan hanya melampirkan surat izin dari atasan (Bupati).

“Penggugat yang tidak melampirkan surat izin dari atasan bakal mendapat konsekuensi. Misalkan, pada sidang nanti mereka akan dihadapkan dengan dua pilihan bahwa siap menanggung resiko atas keputusannya,” kuncinya.

(Nofriandi Van Gobel)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara