Boroko, BeritaManado.com – Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dibanjiri ratusan janda setiap tahunnya, hal itu berdasarkan jumlah kasus perceraian yang dicatat Pengadilan Agama Boroko.
Data yang berhasil dihimpun BeritaManado.com, pada tahun 2020 angka perceraian di Bolmut berjumlah 109 orang, sedangkan pada tahun 2021 di tahun berjalan berjumlah 89 orang.
Penitera Muda Hukum PA Boroko Abdul Muis Ali mengatakan, gugatan perceraian kebanyakan datang dari pihak perempuan (cerai gugat) dibandingkan dengan cerai talak (permohonan suami).
“Mayoritas pasangan yang bercerai berusia 20 tahun ke atas dan 40 tahun ke bawah,” ujarnya, saat diwawancarai BeritaManado.com, Rabu (15/6/2021).
Dijelaskannya, faktor perceraian dipengaruhi karena mabuk, faktor ekonomi, meningglakan salah satu pihak, madat, serta cacat badan.
Namun dari sekian banyak faktor itu yang paling mendominan, kata Abdul Muis, adalah perselisihan.
“Perselisihan yang berbuntut pada pertengkaran secara terus-menerus,” jelasnya.
Dia menambhakan, pertengkaran dalam rumah tangga tersebut terjadi karena kehadiran pihak ketiga.
(Nofriandi Van Gobel)