Kota Manado

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU TPKS

Ini semua menyebabkan penanganan kasus tidak tuntas dan kerap kali menjadi “beban” pendamping dan lembaga layanan berbasis masyarakat.

? Keterbatasan jumlah dan kapasitas sumberdaya organisasi pengada layanan, juga organisasi berbasis komunitas dalam merespon kasus-kasus kekerasan seksual.

Khususnya di daerah dan wilayah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar), di mana akses layanan penegakan hukum dan perlindungan korban belum merata antar pulau.

Polres, di mana UPPA berada, terdapat di pusat kabupaten yang sulit dan memerlukan biaya tinggi.

Di beberapa wilayah, untuk kasus-kasus TPKS ditangani secara langsung di tingkat Polda, sehingga laporan di tingkat Polres maupun Polsek akan dilimpah Unit PPA Polda, sehingga pendampingan justru tidak bisa maksimal.

? APH belum memahami substansi UU TPKS sebagai Undang-Undang Lex Specialis; nampak dari adanya kehati-hatian, keengganan bahkan kebingungan dari Aparat Penegak Hukum khususnya dalam penerapan UU TPKS menjadi pasal utama dalam menjerat  pelaku.

Akhirnya APH menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menindak pelaku seperti Pasal 286 tentang Persetubuhan, Pasal 289 tentang Pencabulan, Pasal 477 tentang Perkosaan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta pasal-pasal lain.

Berkenaan dengan fakta-fakta yang menjadi tantangan dan hambatan dalam upaya pelaksanaan UU TPKS, kami menyatakan:

1. Mengingatkan dengan tegas kepada Pemerintah untuk segera menuntaskan proses penetapan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 3 Rancangan Peraturan Presiden dengan serius demi kepentingan akses keadilan korban dan masyarakat kelompok rentan dari kekerasan seksual.

2. Mendesak pemerintah segera mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

3. Mendesak Pemerintah untuk memastikan tersedianya anggaran, mekanisme dan sistem koordinasi efektif, Sumber Daya Manusia  semua pihak dan lembaga terkait dan Pengada Layanan yang memadai untuk penanganan kasus TPKS secara komprehensif, tuntas dan setara di seluruh wilayah Indonesia.

Kontak Person:
Kekek ADH (081381149022)
Katrin Wokanubun (081240035794)
Rena Herdiyani (08129820147)

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara