Kota Manado

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU TPKS

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU TPKS
Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Kementerian PPA

Memperingati Hari Kelahiran RA Kartini

“Dua Tahun Berlalu, Apa Kabar Peraturan Pelaksana dan Implementasinya Saat Ini?”

Pada 12 April 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian pada 9 Mei 2022 Pemerintah menerbitkan sebagai Undang-Undang No 12 Tahun 2022.

Langkah konkrit yang cepat ini sangat diapresiasi oleh berbagai pihak, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan sebagainya.

Undang-undang ini telah lama dinantikan oleh korban kekerasan seksual, karena angka kasus kekerasan yang terus meningkat dikarenakan kosongnya dan minimnya pengaturan hukum mengenai jenis-jenis kekerasan seksual yang menghambat korban untuk mendapatkan keadilan.

Mandat penting UU TPKS yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah membentuk 7 regulasi turunan, yakni 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang mencakup semua aspek teknis dan operasional sebagaimana diperlukan untuk implementasi UU ini.

Berkaitan dengan beberapa rancangan peraturan di atas, terdapat ketentuan bahwa aturan teknis atau turunan mesti disusun dalam jangka waktu 1 tahun.

Tetapi sampai dengan 2 (dua) tahun berjalan, pemerintah baru menyelesaikan 1 Peraturan yakni;  Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan TPKS.

Sedangkan yang lainnya masih menunggu penyelesaian tahapan harmonisasi, dan berbagai alasan teknis seperti proses Pemilu dan lainnya dinyatakan menjadi faktor penyebab mengapa Peraturan Turunan lainnya belum dapat dirampungkan.

Padahal kondisi ini berdampak pada kurangnya efektivitas implementasi UU TPKS serta anggaran dan sarana prasarana dalam penegakan hukum, pelindungan dan pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual.

Dalam momentum Hari Kartini, Jaringan Masyarakat Sipil Kawal Implementasi UU TPKS kembali menyuarakan urgensi hadirnya negara untuk memastikan korban dan kelompok rentan dan masyarakat secara lebih luas dari kekerasan seksual.

Mengambil kutipan Surat Kartini yang dikirimkan kepada sahabatnya Rosa Abendanon dan Estella Zeehandelaar “Jangan biarkan kegelapan kembali datang, jangan biarkan kaum perempuan kembali diperlakukan semena-mena,” sebagai pengingat bahwa upaya memastikan keadilan dan mewujudkan dunia yang bebas dari kekerasan berbasis gender masih belum menjadi hal yang serius dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai dasar seruan kami terkait dengan belum efektifnya implementasi UU TPKS baik di tingkat nasional dan daerah antara lain:

? Dalam lingkungan masyarakat, sejak UU TPKS disahkan sampai saat ini, kita ketahui baik melalui media dan pendataan, angka kekerasan seksual belum mengalami penurunan yang berarti.

Masyarakat belum memperoleh informasi yang cukup mengenai adanya kebijakan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Artinya sampai saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan secara luas untuk membantu masyarakat dan pihak-pihak pemangku kepentingan memahami substansi dari UU TPKS, termasuk informasi bagaimana masyarakat dapat melaporkan kasus TPKS dan mendapatkan  akses layanan bagi korban.

? Dalam Upaya Layanan Bagi Korban dan Keluarga Korban, peran dan fungsi UPTD PPA sebagai penyelenggara pelayanan terpadu, lintas dinas, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, Kementerian Agama, Rumah sakit dan pengada layanan berbasis masyarakat belum optimal, terlebih dalam hal koordinasi lintas lembaga.

Diperlukan pedoman untuk memudahkan koordinasi dimaksud; upaya penyediaan layanan yang belum optimal di sini mencakup juga belum tersedianya layanan respon cepat dan sarana prasarana layanan lain seperti sumber daya pendamping, rumah aman dan pemanfaatan layanan perlindungan dari LPSK, hingga penganggaran penanganan kasus TPKS.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara