Hukum dan Kriminalitas

Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Perlindungan Korban, Bukan Transaksi Politik

Manado, BeritaManado.com – Selasa, (4/1/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan mendukung agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus segera disahkan demi kepentingan korban.

Presiden Jokowi juga memerintahkan Kemenkumham dan Kemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR RI.

Penegasan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, menjadi angin segar bagi korban.

Presiden juga mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Presiden.Perjuangan mengawal advokasi ini sejak tahun 2016, dengan tujuan menghadirkan kebijakan substantif perlu terus digaungkan,” ujar perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU TPKS, Rena Herdiyani dalam rilis, Kamis (6/12/2022).

Sejalan dengan itu, Presiden RI juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisas Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian proses pembahasan bersama akan lebih cepat.

Dalam kesempatan lain, Pimpinan DPR RI, Puan Maharani menanggapi positif arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan proses pembahasan dan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI, 3 Januari 2022, mengingat saat ini RUU TPKS telah menjadi inisiatif DPR dan pada Rapat Paripurna 16 Desember 2021 sempat gagal untuk dibahas.

“Dukungan Presiden dan Pimpinan DPR RI memberikan sedikit kelegaan bahwa RUU TPKS telah mendapatkan dukungan yang kuat dan kami, Jaringan Masyarakat Sipil mengapresiasi hal tersebut. Namun Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU TPKS memandang upaya pengawalan harus tetap terus dilakukan secara intens oleh semua pihak untuk memastikan substansi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan korban, keluarga korban, serta perlindungan pendamping di lapangan,” tambah Rena.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemantauan Jaringan Masyarakat Sipil, sepanjang proses pembahasan oleh DPR RI ada 85 pasal krusial yang telah dipangkas dalam draft RUU TPKS pada bulan Desember 2021.

“Kami memandang proses pembahasan RUU ini sarat dengan kepentingan politik dari fraksi-fraksi. Untuk itu kami berharap agar DIM usulan Pemerintah dapat mengakomodir kebutuhan akan hadirnya substansi dari pasal-pasal krusial tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Jaringan Masyarakat Sipil juga mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang selama ini telah melakukan kerja intens bersama Jaringan Masyarakat Sipil dengan mengakomodir beberapa usulan tim penyusun Naskah RUU TPKS dari masyarakat sipil, kendati masih ada beberapa poin yang belum diakomodir seperti pasal 5 bentuk kekerasan seksual (perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran), hukum pidana dan hukum acara yang komprehensif, perlindungan pendamping korban, pemulihan hingga aturan yang jelas dalam penyelengaraan layanan bagi korban.

“Bersama ini kami merasa keberatan jika Draf RUU TPKS memasukan beberapa pengaturan terkait tindak kesusilaan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pengaturan pidana kekerasan seksual. Aspek kesusilaan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang lain, salah satunya KUHP,” urai Rena.

Untuk itu proses tindak lanjut penyusunan RUU TPKS ini harus dikembalikan lagi kepada spirit perlindungan substantif terhadap korban, anggota keluarga, dan pendamping korban.

Juga pengaturan pemulihan, pencegahan, rehabilitasi, pemidanaan yang memenuhi segala unsur tindakan kekerasan seksual yang selama ini tidak dijamin dalam Undang-Undang dan kebijakan lainnya.

Jaringan Masyarakat Sipil menyambut baik arahan Presiden kepada Kementerian terkait dan Satgas untuk segera menyiapkan DIM oleh Pemerintah.

Mereka berharsl, DIM ini akan memuat semua hal terkait dengan penanganan, pencegahan, pemulihan, pendampingan, tindak pidana kekerasan seksual yang memenuhi kepentingan dan rasa keadilan bagi korban di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama bagi korban yang selama ini sulit mendapatkan keadilan karena pranata adat dan minimnya sumber daya penegakan hukum di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat poin-poin substansi yang berpihak pada kepentingan korban dan memberikan masukan terkait aspek penting yang belum menjadi bagian yang diakomodi dalam proses penyusunan substansi RUU oleh DPR RI.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara