Amurang – UPTD Samsat Amurang terhitung Juni 2015 mulai menarapkan Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2015, yang didalamnya para pemilik kendaraan menerima keringanan atau potongan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai tahun pembuatan kendaraan yang dimiliki.
Kepala UPTD Samsat Amurang Hendrik Tendean ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa peraturan gubernur tersebut mulai diterapkan dan terus disosialisasikan kepada para pemilik kendaraan yang hingga kini masih memiliki piutang pajak kendaraan bermotor.
‘’Dengan pemberian potongan pembayaran pajak kendaraan ini kiranya para pemilik kendaraan dapat segera melakukan pembayaran tunggakan pajaknya.’’ ungkap Tendean
Lebih lanjut Tendean mengakui jika kesadaran membayar pajak para pemilik kendaraan bermotor di Minahasa Selatan masih kurang, menyusul dari data tahun 2010-2014 masih terdapat sekitar 7000 kendaraan yang belum lunas pajak.
Adapun sesuai Pergub Nomor 17 Tahun 2015, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bervariasi, yakni tahun pembuatan 1993 kebawah diberi keringanan PKB 50 persen dan denda 100 persen, kemudian tahun 1994-1997 pendapat pengurangan PKB 30 persen dan denda 100 persen, tahun 1998-2000 PKB 20 persen dan denda 100 persen
Selanjutnya tahun 2001-2003 mendapat pengurangan pembayaran PKB sebesar 10 persen dan denda 100 persen, sementara tahun 2004-2009 mendapat keringanan bebas denda 100 persen. Sedangkan tahun 2010 keatas diatur sesuai permohonan dan keputusan Gubernur Sulut. (sanlylendongan)
Amurang – UPTD Samsat Amurang terhitung Juni 2015 mulai menarapkan Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2015, yang didalamnya para pemilik kendaraan menerima keringanan atau potongan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai tahun pembuatan kendaraan yang dimiliki.
Kepala UPTD Samsat Amurang Hendrik Tendean ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa peraturan gubernur tersebut mulai diterapkan dan terus disosialisasikan kepada para pemilik kendaraan yang hingga kini masih memiliki piutang pajak kendaraan bermotor.
‘’Dengan pemberian potongan pembayaran pajak kendaraan ini kiranya para pemilik kendaraan dapat segera melakukan pembayaran tunggakan pajaknya.’’ ungkap Tendean
Lebih lanjut Tendean mengakui jika kesadaran membayar pajak para pemilik kendaraan bermotor di Minahasa Selatan masih kurang, menyusul dari data tahun 2010-2014 masih terdapat sekitar 7000 kendaraan yang belum lunas pajak.
Adapun sesuai Pergub Nomor 17 Tahun 2015, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bervariasi, yakni tahun pembuatan 1993 kebawah diberi keringanan PKB 50 persen dan denda 100 persen, kemudian tahun 1994-1997 pendapat pengurangan PKB 30 persen dan denda 100 persen, tahun 1998-2000 PKB 20 persen dan denda 100 persen
Selanjutnya tahun 2001-2003 mendapat pengurangan pembayaran PKB sebesar 10 persen dan denda 100 persen, sementara tahun 2004-2009 mendapat keringanan bebas denda 100 persen. Sedangkan tahun 2010 keatas diatur sesuai permohonan dan keputusan Gubernur Sulut. (sanlylendongan)