Berita Utama

Peraturan Kapolri Baru: Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam, Simak Aturannya!

Teringat Perintah ‘Tembak’ Kapolri

Aturan ini seolah menguatkan kembali perintah yang sempat viral di akhir Agustus lalu.

Saat itu, beredar video Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menembak perusuh dengan peluru karet.

“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” ucap Listyo dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kala itu, Kapolri juga siap bertanggung jawab penuh atas perintahnya.

“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ucapnya.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara