Berita Utama

Peraturan Kapolri Baru: Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam, Simak Aturannya!

Peraturan Kapolri Baru: Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam, Simak Aturannya!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto dok. div Humas Polri)

Jakarta, BeritaManado.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan aturan penting yang memberi wewenang lebih jelas bagi anggotanya di lapangan.

Kapolri resmi menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Aturan ini mengatur secara rinci bagaimana polisi harus bertindak ketika diserang, terutama saat menghadapi kerusuhan.

Menurut Kombes Erdi A Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, aturan ini bukan dibuat karena ada satu kejadian tertentu, melainkan sebagai pedoman yang bersifat antisipatif.

Tujuannya supaya tindakan polisi di lapangan selalu terukur, tegas, dan sesuai koridor hukum.

“Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Erdi, Rabu (1/10/2025), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Erdi juga menekankan keselamatan jiwa personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Aturan Penggunaan Senjata Api

Perkap 4/2025 yang ditandatangani pada 29 September 2025 lalu ini mencakup berbagai jenis penyerangan, mulai dari serangan ke markas, asrama, hingga fasilitas kesehatan milik Polri.

Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa tindakan polisi dapat bervariasi, mulai dari peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. Lalu, kapan persisnya senjata api boleh digunakan?

Pasal 11 menjelaskan bahwa penggunaan senjata api diizinkan jika:
a. Penyerang masuk paksa ke lingkungan Polri;
b. Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, atau pengeroyokan;
c. Penyerangan yang mengancam jiwa petugas maupun orang lain.

Aturan lebih lanjut di Pasal 12 menyebutkan bahwa polisi diperbolehkan menggunakan senjata organik dengan amunisi karet maupun tajam, tapi harus mengikuti prosedur yang sangat ketat.

Pasal 13 mewajibkan polisi untuk memperkenalkan diri dan memberikan peringatan sebelum menembak.

Jika peringatan tidak diindahkan, polisi bisa melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet.

Namun, dalam situasi darurat, penggunaan amunisi karet bisa langsung dilakukan.

Untuk kasus yang lebih parah, seperti yang mengancam nyawa, Pasal 14 dan 15 menegaskan bahwa polisi berhak melumpuhkan pelaku dengan amunisi karet atau tajam.

Jika penyerang melakukan aksi berat seperti pengeroyokan atau penjarahan, penggunaan amunisi tajam pun diizinkan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara