Advertorial

Perangi COVID-19, Gubernur Olly Dondokambey Genjot Kinerja Satuan Gugus Tugas

Ada enam poin penting yang dibahas pada pertemuan ini;

Pertama, sinergitas antar bidang tugas pada gugus tugas COVID-19 Sulut harus diperkuat agar dapat berfungsi secara optimal dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Kedua, sebagai pusat Informasi penanganan COVID-19 di Sulut, perlu adanya keakuratan informasi dari RSUP/RS dan pihak berkompeten lainnya untuk menjelaskan status pasien yang meninggal dunia baik ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif agar keluarga dapat memahami status pasien.

Ketiga, sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Keempat, untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam menyikapi penanganan COVID-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sulut.

Keenam, penambahan dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) bagi aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan.


Bersama Polda dan Kodam, Pemprov Sulut Perkuat Sinergitas Tangani COVID-19. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sulut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan COVID-19 di Ruang Rapat Polda Sulut, Sabtu (11/4/2020).

Dalam rapat nampak hadir, Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Karo Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, Jubir Satgas COVID-19 Sulut Steven Dandel dan para pejabat lainnya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut terungkap 8 poin penting yang dibahas untuk memperkuat sinergitas dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 di Sulut, yaitu :

  • Penguatan sinergitas berupa Sistem Informasi Terpadu di antara Gugus Tugas Provinsi yang melibatkan Humas Pemprov, Humas Kodam, Humas Polda dan Humas Rumah Sakit agar sistem informasi yang disampaikan selalu sinkron.
  • Kesiapan sistem pengamanan dari TNI dan Polri di RS yang menangani pasien COVID-19, termasuk rumah singgah.
  • Pendampingan dari aparat TNI dan Polri melalui koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaten/kota untuk mengindari kendala dalam penjemputan pasien COVID-19.
  • Penguatan kerjasama dengan RS swasta dalam penanganan pasien COVID-19.
  • Perlu adanya SOP pemakaman pasien yang meninggal termasuk penyediaan APD bagi petugasnya dengan melibatkan TNI dan Polri yang bertugas sampai di tingkat desa.
  • Kebutuhan APD bagi aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
  • Status di Sulut belum PSBB sehingga tidak dibenarkan tindakan penutupan jalan utama dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi bagaimana menghadapi penyebaran COVID-19 di daerah.
  • Penguatan koordinasi dan sinkronisasi secara berkelanjutan antara gugus tugas provinsi dan gugus tugas kabupaten dan kota dalam mempercepat penanganan COVID-19 di Sulut.

(ADV/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara