Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey terus menggenjot kinerja Satuan Gugus Tugas (Satgas) Sulut dalam memerangi COVID-19.
Sampai Minggu (19/4/2020), Satgas COVID-19 Sulut, telah membagikan APD sebanyak 10.350 unit.
“Total sudah sekitar 10.350 unit, dan telah di bagiakan ke rumah sakit rujukan dan swasta serta kabupaten kota, dan tentang APD yang kemarin baru sampai totalnya sebanyak 3000 unit,” ujar Juru Bicara Steven Dandel.
Steaven Dandel juga menambahkan, ada beberapa APD yang sudah di distribusikan ke gugus tugas di kabupaten/kota.
“Selain dipergunakan untuk kegiatan pelayanan juga untuk pemakaman pasien terkonfirmasi COVID maupun PDP yang dikuburkan sesuai protap COVID,” ujar Dandel
Berikut rincian penyaluran APD:
- RSUP Prof Kandou: 1.750 unit
- RSUD Bitung: 255 unit
- RS Bhayangkara: 255 unit
- RS Wolter Monginsidi: 255 unit
- RSUD Anugerah Tomohon: 155 unit
- RSUP Ratatotok Buyat: 165 unit
- RSU Sam Ratulangi Tondano: 365 unit
- RSUD Kotamobagu Pobundayan: 365 unit
- RSUD Bolmut: 155 unit
- RSUD Bolsel: 155 unit
- RSUD Talaud: 155 unit
- RS Bergerak Sitaro: 155 unit
- RSUD Tagulandang: 155 unit
- RSUD Liunkendage Tahuna: 155 unit
- RS Noongan Minahasa: 255 unit
- RSUD Walanda Maramis Minut: 155 unit
- Rumah Singgah Bapelkes Malalayang: 200 unit
- Rumah Singgah Diklat Maumbi: 400 unit
- Dinas Kesehatan di 15 Kabupaten/Kota masing-masing 150 unit
- * Sumber: Satgas COVID-19 Sulut
Selanjutnya, Pemprov Sulut juga melakukan beberapa langkah untuk pencegahan Pandemi COVID-19.
Salah satunya dengan membangun rimah singgah untuk orang dalam pemantaun (ODP) pelaku perjalanan dari daerah transmisi lokal.
Diketahui saat ini terdapat 5 rumah singgah yang sudah siap digunakan, yaitu kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan, Kantor Diklat Maumbi, Kanto Bapelkes, Asrama Haji Tuminting, dan LPMP Sulut.
Totalnya mencapai 740 tempat tidur, dan saat ini sudah terdapat 33 ODP yang menempati rumah singga di Maumbi.
Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw juga telah beberapa kali meninjau rumah singgah, salah satunya di Kantor Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan di jalan Teterusan Mapanget, Minahasa Utara, Senin (13/4/2020).
Gubernur Olly didampingi Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Danlanudsri Manado Kol Pnb Johnny Sumaryana, Sekprov Edwin Silangen, Kadis Kesehatan Debie Kalalo dan para pejabat lainnya, mengatakan rumah singgah siap dipakai.
“Kantor pusat penanggulangan krisis kesehatan yang kita persiapkan sebagai rumah singgah saudara-saudara kita yang datang dari luar daerah yang setelah kita evaluasi perlu mendapat pemeriksaan awal. Mudah-mudahan kamar yang sudah disiapkan ini tidak sempat digunakan. Karenanya kita doakan supaya virus corona ini tidak menyebar,” ujar Olly usai melakukan peninjauan rumah singgah.
Pun dengan kerja optimal gugus tugas, telah digelar rapa5 menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 yang ditandatangi 14 April 2020.
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang Jumat, (17/4/2020).
Rapat tersebut diikuti Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Kapolresta Manado, Kasi Ops Korem 131 Santiago dan beberapa Pejabat Pemprov Sulut diantaranya Kadis Sosial, Kasatpol PP, Kaban BPBD, Karo Hukum serta jajaran Dinkes dan Dishub.
Ada enam poin penting yang dibahas pada pertemuan ini;
Pertama, sinergitas antar bidang tugas pada gugus tugas COVID-19 Sulut harus diperkuat agar dapat berfungsi secara optimal dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kedua, sebagai pusat Informasi penanganan COVID-19 di Sulut, perlu adanya keakuratan informasi dari RSUP/RS dan pihak berkompeten lainnya untuk menjelaskan status pasien yang meninggal dunia baik ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif agar keluarga dapat memahami status pasien.
Ketiga, sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Keempat, untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam menyikapi penanganan COVID-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota.
Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sulut.
Keenam, penambahan dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) bagi aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan.
Bersama Polda dan Kodam, Pemprov Sulut Perkuat Sinergitas Tangani COVID-19. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sulut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan COVID-19 di Ruang Rapat Polda Sulut, Sabtu (11/4/2020).
Dalam rapat nampak hadir, Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Karo Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, Jubir Satgas COVID-19 Sulut Steven Dandel dan para pejabat lainnya.
Sebagai informasi, dalam rapat tersebut terungkap 8 poin penting yang dibahas untuk memperkuat sinergitas dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 di Sulut, yaitu :
- Penguatan sinergitas berupa Sistem Informasi Terpadu di antara Gugus Tugas Provinsi yang melibatkan Humas Pemprov, Humas Kodam, Humas Polda dan Humas Rumah Sakit agar sistem informasi yang disampaikan selalu sinkron.
- Kesiapan sistem pengamanan dari TNI dan Polri di RS yang menangani pasien COVID-19, termasuk rumah singgah.
- Pendampingan dari aparat TNI dan Polri melalui koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaten/kota untuk mengindari kendala dalam penjemputan pasien COVID-19.
- Penguatan kerjasama dengan RS swasta dalam penanganan pasien COVID-19.
- Perlu adanya SOP pemakaman pasien yang meninggal termasuk penyediaan APD bagi petugasnya dengan melibatkan TNI dan Polri yang bertugas sampai di tingkat desa.
- Kebutuhan APD bagi aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
- Status di Sulut belum PSBB sehingga tidak dibenarkan tindakan penutupan jalan utama dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi bagaimana menghadapi penyebaran COVID-19 di daerah.
- Penguatan koordinasi dan sinkronisasi secara berkelanjutan antara gugus tugas provinsi dan gugus tugas kabupaten dan kota dalam mempercepat penanganan COVID-19 di Sulut.
(ADV/Finda Muhtar)






