Manado – Pemprov Sulut melalui Dinas Pendapatan Daerah tetap konsisten mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung penunggak pajak diumumkan di media cetak.
“Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi, tidak membayar pajak, termasuk kendaraan besar diumumkan di koran, diumumkan di kantor lurah. Ada anggota DPRD marah karena namanya termasuk yang diumumkan”, tutur Kadispenda Sulut Roy Tumiwa kepada media, Jumat (19/6/2015).
Selain itu lanjut Tumiwa, pada Perda Pajak Daerah yang baru, pembeli kendaraan bekas wajib melakukan balik nama pemilik kendaraan.
“Selain menambah sumber PAD, balik nama juga untuk penertiban”, tutur Tumiwa. (jerrypalohoon)
Manado – Pemprov Sulut melalui Dinas Pendapatan Daerah tetap konsisten mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung penunggak pajak diumumkan di media cetak.
“Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi, tidak membayar pajak, termasuk kendaraan besar diumumkan di koran, diumumkan di kantor lurah. Ada anggota DPRD marah karena namanya termasuk yang diumumkan”, tutur Kadispenda Sulut Roy Tumiwa kepada media, Jumat (19/6/2015).
Selain itu lanjut Tumiwa, pada Perda Pajak Daerah yang baru, pembeli kendaraan bekas wajib melakukan balik nama pemilik kendaraan.
“Selain menambah sumber PAD, balik nama juga untuk penertiban”, tutur Tumiwa. (jerrypalohoon)