Ratahan, BeritaManado.com — Dugaan kasus illegal logging di Kecamatan Ratatotok yang diduga melibatkan oknum legislator ini terus berproses.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara Roy Tumiwa, proses kasus tereebut saat ini sudah masuk dalam tahap pemanggilan terduga, namun sayangnya oknum yang diduga terlibat terkesan tak kooperatif.
“Kasus ini sudah ditangani Gakkum, namun keduanya tak pernah memenuhi panggilan yang telah dua kali diberikan,” ujar Roy Tumiwa.
Ditegaskannya, jika nanti sudah tiga kali panggilan dan tak dipenuhi oknum-oknum tersebut maka pihaknya akan mengambil tindakan.
“Pasti akan diambil tindakan, namun agar lebih jelas tindakan seperti apa, coba ditanyakan ke Gakkum,” ungkap Roy Tumiwa.
Adapun saat ditanyai soal dua nama terduga dimaksud, dia menyebut yang satu berinisial HP dan satunya inisial D.
“Memang ada beberapa nama yang sudah dua kali kami panggil. Tapi dua ini memang tak pernah datang,” jelas Tumiwa.
Penanganan kasus yang terkesan lambat ini juga turut mendapat sorotan dari warga yang mengharapkan adanya kejelasan akan kasus tersebut
“Kasus ini sudah sejak 2019, namun terkesan lambat karena hingga kini belum selesai ditangani. Ini patut dipertanyakan,” ungkap Ketua LSM Gemma Mitra Vidy Ngantung.
Vidy Ngantung bahkan tak segan melakukan gerakan jika nanti kasus tersebut masih saja belum dituntaskan dalam waktu dekat.
“Saya harap kasus ini harus ditindak tegas. Kalau tidak tidak jelas penanganan kasus ilegal loging ini, saya dan masyarakat akan melakukan demo di provinsi,” tegas Vidy Ngantung.
(Jenly Wenur)