
Jakarta, BeritaManado.com — Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), yang disinyalir telah menyebabkan kerusakan lingkungan akibat menggunakan alat berat kembali di sorot.
Tak tanggung-tanggung aktifitas PETI dilaporkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Membangun Minahasa Tenggara (GEMMA), Vidy Ngantung, mewakili masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, beberapa waktu lalu karena diduga kuat ada unsur KKN dan gratifikasi tersebut.
Laporan tersebut turut dikawal Sekjen LSM Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (PUSHUKNAS), Mohamad Fazly.
Dalam laporan ini juga disertakan surat pernyataan penolakan PETI dan meminta KPK meninjau dan mengusut tuntas aktifitas PETI tersebut.
“Apapun itu, namanya tidak memiliki ijin harus dihentikan, apalagi jika berdampak pada kerusakan lingkungan karena akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar,” ujar Mohamad Fazly.
Sekjen Pushuknas juga sedang mempersiapkan laporan selanjutnya terkait data yang diberikan masyarakat Ratatotok.
Dirinya memastikan bahwa laporan tersebut akan dilanjutkan ke Presiden RI, Sekneg, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Propam, dan Bareskrim).
“Kami akan laporkan data tersebut ke pihak terkait, termasuk Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) karena PETI tidak memilik Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sebelumnya kami sudah laporkan ke Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” pungkas Mohamad Fazly.
Sementara itu Vidy Ngantung mengungkapkan, kegiatan PETI tersebut sebelumnya sudah di “warning” oleh Bupati Mitra James Sumendap untuk tidak melakukan pertambangan dengan menggunakan alat berat.
“Sebelumnya, aktifitas PETI oleh sejumlah perusahaan ilegal telah di “warning” Bupati, namun dengan keterbatasan kewenangan dalam penindakan. Makanya kami atas nama masyarakat sekitar tambang Ratatotok meminta KPK untuk meninjau kegiatan perusahaan-perusahaan ilegal ini,” ungkap Vidy Ngantung.
Ditambahkannya lagi, pihaknya telah mendatangi Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami meminta mereka agar segera menindaklanjuti permasalahan yang merugikan masyarakat,” tutup Ngantung.
Sebelumnya, Bupati Mitra James Sumendap telah meminta agar aktifitas penambangan di wilayah Ratatotok dikembalikan ke pertambangan rakyat alias tanpa menggunakan alat berat.
Hal ini dilakukannya untuk mencegah meluasnya kerusakan hutan di wilayah tersebut karena bisa berdampak buruk dikemudian hari.
Selain itu agar kekayaan alam ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan bisa bertahan serta dirasakan oleh anak cucu di masa mendatang.
(Jenly Wenur)
