Ratahan, BeritaManado.com – Lanjutan Kasus ilegal logging di wilayah Hutan Ratatotok saat ini masuk pada pemanggilan sejumlah nama yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara (Sulut) Roy Tumiwa, dalam waktu dekat semua yang terlibat akan segera dimintai keterangan.
“Proses tetap berjalan dan dalam satu dua hari ini ada beberapa nama yang segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Roy Tumiwa.
Meski begitu, terkait siapa saja nama yang bakal dipanggil, Tumiwa masih enggan berkomentar lebih.
Namun dirinya memastikan nama-nama yang dipanggil nanti yakni mereka yang sudah menandatangani berita acara beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak salah ada yang marganya Palandeng dan ada juga ada yang marganya Pelleng. Tapi lebih jelasnya tanyakan langsung ke Kabid Pak Denny Allow karena dia yang menangani kasus ini,” jelas Roy Tumiwa.
Dirinya memastikan kasus ini bakal terus diproses sesuai aturan yang berlaku karena pemberantasan ilegal logging ini merupakan fokus Pemerintah Sulut.
“Pemberantasan ilegal logging merupakan fokus kami. Tentu jika siapa terbukti bakal dijerat dengan aturan, yakni UU Kehutanan,” pungkasnya.
Berbeda dengan pimpinannya, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Hutan Denny Allow saat dikonfirmasi engan berkomentar karena mengaku tidak hafal siapa saja yang diduga terlibat dalam masalah tersebut.
“Bisa dihubungi nanti, soalnya berkasnya ketinggalan di kantor,” singkat Denny Allow.
(Jenly Wenur)